PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Beda Reaksi Polri dan Keluarga Brigadir J Soal Pengakuan Ferdy Sambo Kala Diperiksa di Mako Brimob
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir J telah diperiksa 7 jam di Mako Brimob pada Kamis (11/8/2022). Simak uraian pengakuannya.
Tribunnews.com merangkum nyanyian Ferdy Sambo di hadapan tim khusus Kapolri tersebut.
1. Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi
Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi.
Amarah itu muncul setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Chandrawathi tentang peristiwa yang terjadi di Magelang.
Sayangnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian tak menjelaskan lebih detail peristiwa apa yang terjadi.
Tapi peristiwa itu dikatakannya terjadi di Magelang dan dilakukan oleh Brigadir J.
"Dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang yang telah dilakukan oleh almarhum," kata Andi Rian dalam keterangan pers yang disiarkan di Kompas TV, Kamis (11/8/2022) malam.
2. Ferdy Sambo Akui Buat Rencana Membunuh Brigadir J
Dalam pemeriksaan itu, didapati keterangan Ferdy Sambo akui marah dan emosi hingga membuat rencana untuk membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo marah setelah mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.
Sayangnya tak diketahui tindakan apa yang dilakukan Brigadir J hingga disebut Ferdy Sambo telah melukai harkat dan martabat keluarganya.
3. Ferdy Sambo Panggil Brigadir RR dan Bharada E untuk Bunuh Brigadir J
Ferdy Sambo pun kemudian memanggil RR dan RE untuk melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua atau Brigadir J," terang Andi.
PERAN 4 Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terkait peran empat pelaku kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana saat ini Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan adanya empat tersangka.
Mereka adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky, Sopir K, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Respons Polri dan Keluarga Brigadir J Soal Pengakuan Ferdy Sambo di Mako Brimob