PUBLIC SERVICE
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Membersihkan Karang Gigi Gratis, Begini Prosedurnya
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan membersihkan karang gigi secara gratis, Simak Prosedurnya
Dalam keterangan resminya, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya scaling gigi, namun hanya bisa sekali dalam setahun.
Selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.
Dikutip dari Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta bisa melakukan pembersihan plak pada gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta di aplikasi JKN.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama, serta berdasarkan indikasi medis.
Baca juga: Cara Aman Memutihkan Gigi Pakai Garam hingga Minyak Kelapa
Baca juga: Kenali Siklus Menstruasi dan Cara Melakukan Perawatan Diri saat Datang Bulan
Prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:
1. Faskes pertama
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
- Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2022, Perhatikan Jangka Waktu Klaimnya
Baca juga: 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Coba Cek Daftarnya
2. Faskes lanjutan
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.
(*)