BERITA SINGAPURA
Jaksa Agung Sebut Surya Darmadi Bos Duta Palma Group Pernah di Singapura
Singapura diketahui menjadi persembunyian buronan kasus megakorupsi, Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group. Jaksa Agung mengungkap buktinya.
Surya Darmadi yang sempat menjadi buronan langsung ditahan oleh penyidik Kejagung setelah tiba di Indonesia.
Penahanan itu dilakukan setelah tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Proses penahanan akan dilakukan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba, Jakarta Pusat.
Penahanan Surya Darmadi ini dilakukan setelah penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) merampungkan sejumlah pemeriksaan kepadanya.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan CPIB Singapura Buru Bos Duta Palma Group Surya Darmadi
Keterlibatan Surya Darmadi dalam perkara korupsi terungkap sejak KPK menangani kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.
Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.
Tujuannya Surya menyuap supaya Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kemenhut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat dalam perkara itu.
KPK sempat memeriksa Surya dalam perkara itu. Bahkan lembaga antirasuah itu juga pernah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi supaya Surya tidak bisa bepergian sejak 5 November 2014.
Akan tetapi, Surya diduga kabur untuk menghindari proses hukum. Alhasil, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buronan sejak 2019.
Selain itu, Surya juga terjerat kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Provinsi Riau.
Baca juga: Kepala BKPM Curiga Singapura Negara Paling Banyak Berinvestasi di Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan melalui PT Duta Palma Group.
Dugaan korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Menurut Burhanuddin, Raja Thamsir Rachman pernah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Kelima perusahaan yang dimaksudkannya itu yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penahanan-Surya-Darmadi-Bos-PT-Duta-Palma-Group.jpg)