BERITA SINGAPURA
Jaksa Agung Sebut Surya Darmadi Bos Duta Palma Group Pernah di Singapura
Singapura diketahui menjadi persembunyian buronan kasus megakorupsi, Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group. Jaksa Agung mengungkap buktinya.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat-surat," ujar Burhanuddin.
Bahkan, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Baca juga: Aksi TNI AL, Tentara Singapura dan Amerika Serikat Pukau Warga Lingga
PT Duta Palma Group, kata Burhanuddin, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
"Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," kata Burhanuddin.
Menurut Ketut Sumedana, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu.
Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Penyidik Kejagung sudah menggeledah dan menyita 23 aset berupa tanah dan bangunan milik Surya alam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan.
Dari 23 tanah dan bangunan yang disita, sebanyak 8 aset tanah merupakan lahan perkebunan sawit.
Baca juga: Kejati Kepri Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan
Selain itu, penyidik Kejagung juga memblokir seluruh rekening operasional PT Duta Palma Group.
“Telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022). Ketut menyebutkan, pembokiran rekening tersebut dilakukan terhadap anak perusahaan PT Duta Palma Group.
Namun, masih belum dijelaskan berapa nominal uang yang diblokir dalam rekening tersebut.
Menurut Ketut, ada 5 perusahaan yang rekeningnya diblokir, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman diperkirakan mencapai Rp 78 triliun.
Jika terbukti di pengadilan, maka nilai korupsi yang dilakukan Surya Darmadi itu tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia. (TribunBatam.id) (Kompas.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penahanan-Surya-Darmadi-Bos-PT-Duta-Palma-Group.jpg)