Sabtu, 25 April 2026

BERITA SINGAPURA

Jaksa Agung Sebut Surya Darmadi Bos Duta Palma Group Pernah di Singapura

Singapura diketahui menjadi persembunyian buronan kasus megakorupsi, Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group. Jaksa Agung mengungkap buktinya.

TribunBatam.id/Kompas.com/Irfan Kamil
Tersangka kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba, Senin (15/8/2022) sore. Ia ditahan sesudah tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) merampungkan sejumlah pemeriksaan. 

SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Buronan kasus megakorupsi, Surya Darmadi bos PT Duta Palma Group telah kembali ke tanah air.

Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) langsung mengambil langkah hukum dengan menahan Surya Darmadi yang diduga membuat negara rugi hingga Rp 78 triliun itu.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin pun mengungkap fakta dari penyerahan diri Surya Darmadi yang menjadi DPO KPK sejak tahun 2019 itu.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022), Jaksa Agung menyebut jika Surya Darmadi dilaporkan sempat menerima surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan ke kediaman pribadinya di Singapura.

Setelah menerima surat panggilan pemeriksaan itu, kata Burhanuddin, Surya kemudian menyampaikan permohonan untuk menyerahkan diri.

"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka itu di Singapura, dan suratnya diterima oleh tersangka. Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami, tetapi kami tidak tahu di mana tersangka itu berada. Tapi pada waktu pemanggilan ada di Singapura," kata Burhanuddin.

Baca juga: Setelah Singapura, Thailand Lokasi Persembunyian eks Presiden Sri Lanka

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, jika dua hari lalu kuasa hukum Surya Darmadi kemudian berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung dan menyatakan kliennya berada di Taiwan.

Pernyataan Jaksa Agung ini justru berbeda dengan apa yang disampaikan Pemerintah Singapura.

Melalui Kementerian Luar Negerinya, Singapura membantah jika Surya Darmadi berada di negeri singa itu.

"Berdasarkan data imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," tulis pernyataan resmi Kemlu Singapura, Jumat (5/8/2022) seperti diberitakan Kompas.com.

Dalam keterangan tertulisnya, Kemlu Singapura juga memastikan pihaknya akan membantu Indonesia mencari Surya jika mengajukan permintaan resmi.

"Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam lingkup hukum kami serta kewajiban Internasional," imbuhnya.

Baca juga: Singapura Bantah Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Buronan KPK di Negaranya

Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat maskapai penerbangan China Airlines dengan kode C1761.

Dia dilaporkan berangkat dari Taiwan untuk menyerahkan diri.

Pesawat yang ditumpangi Surya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin (15/8/2022) pukul 13.20 WIB.

Surya Darmadi yang sempat menjadi buronan langsung ditahan oleh penyidik Kejagung setelah tiba di Indonesia.

Penahanan itu dilakukan setelah tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Proses penahanan akan dilakukan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Penahanan Surya Darmadi ini dilakukan setelah penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) merampungkan sejumlah pemeriksaan kepadanya.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan CPIB Singapura Buru Bos Duta Palma Group Surya Darmadi

Keterlibatan Surya Darmadi dalam perkara korupsi terungkap sejak KPK menangani kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.

Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.

Tujuannya Surya menyuap supaya Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kemenhut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat dalam perkara itu.

KPK sempat memeriksa Surya dalam perkara itu. Bahkan lembaga antirasuah itu juga pernah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi supaya Surya tidak bisa bepergian sejak 5 November 2014.

Akan tetapi, Surya diduga kabur untuk menghindari proses hukum. Alhasil, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buronan sejak 2019.

Selain itu, Surya juga terjerat kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Provinsi Riau.

Baca juga: Kepala BKPM Curiga Singapura Negara Paling Banyak Berinvestasi di Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan melalui PT Duta Palma Group.

Dugaan korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Menurut Burhanuddin, Raja Thamsir Rachman pernah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.

Kelima perusahaan yang dimaksudkannya itu yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat-surat," ujar Burhanuddin.

Bahkan, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Baca juga: Aksi TNI AL, Tentara Singapura dan Amerika Serikat Pukau Warga Lingga

PT Duta Palma Group, kata Burhanuddin, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

"Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," kata Burhanuddin.

Menurut Ketut Sumedana, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu.

Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Penyidik Kejagung sudah menggeledah dan menyita 23 aset berupa tanah dan bangunan milik Surya alam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan.

Dari 23 tanah dan bangunan yang disita, sebanyak 8 aset tanah merupakan lahan perkebunan sawit.

Baca juga: Kejati Kepri Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan

Selain itu, penyidik Kejagung juga memblokir seluruh rekening operasional PT Duta Palma Group.

“Telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022). Ketut menyebutkan, pembokiran rekening tersebut dilakukan terhadap anak perusahaan PT Duta Palma Group.

Namun, masih belum dijelaskan berapa nominal uang yang diblokir dalam rekening tersebut.

Menurut Ketut, ada 5 perusahaan yang rekeningnya diblokir, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman diperkirakan mencapai Rp 78 triliun.

Jika terbukti di pengadilan, maka nilai korupsi yang dilakukan Surya Darmadi itu tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia. (TribunBatam.id) (Kompas.com)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved