PUBLIC SERVICE

Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara sebagai Pengganti E-KTP, Ini Syaratnya

Dokumen KTP Sementara ini dapat digunakan sebagai pengganti pengurusan administrasi sebagai pengganti KTP elekronik.

ist
Dokumen KTP Sementara dapat digunakan sebagai pengganti pengurusan administrasi sebagai pengganti KTP elekronik. Foto E-KTP. 

TRIBUNBATAM.id - Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP).

Fungsi utama KTP adalah sebagai data diri resmi penduduk.

KTP berisikan data diri, dari nama hingga alamat, dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik.

Selain identitas diri, KTP juga berfungsi sebagai syarat layanan publik hingga program pemerintah.

KTP diperlukan untuk berbagai layanan, baik mengajukan pernikahan, perceraian, membeli tanah, rumah, mengurus surat kehilangan, mengurus surat kematian, hingga mendaftar CPNS atau calon anggota TNI/Polri.

Dokumen KTP saat ini sudah berbasis Elektronik.

Mengurus atau membuat E-KTP memang tidak sulit, namun membutuhkan waktu.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Kartu Kuning bagi Pemiliki KTP Luar Batam

Baca juga: Cara Urus Surat Kehilangan KTP, KK, Kartu BPJS dan Dokumen Lain di Kantor Polisi

Selama proses penyelesaian KTP tersebut, pembuat KTP bisa menggunakan dokumen Surat Keterangan KTP Sementara

Surat keterangan KTP sementara ini hanya berlaku selama enam bulan saja.

Dokumen KTP Sementara ini dapat digunakan sebagai pengganti pengurusan administrasi sebagai pengganti KTP elekronik.

Syarat pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru.

Adapun fungsinya sebagai kartu identitas penduduk tidak berubah sebagaimana arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Pada surat edaran bernomor 471.13/10231/DUKCAPIL tersebut, Kemendagri menyebutkan penduduk yang belum mengantongi KTP elektroonik dapat menerima surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik.

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Simak Syarat Dokumennya

Baca juga: Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, Tak Perlu Lagi Pengantar RT/RW

Syarat Membuat Surat Keterangan KTP Sementara

Prosedur pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru.

Dikemukakan pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, syarat membuat KTP baru meliputi:

  • Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
  • Membawa Kartu Keluarga (KK).

Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara

Secara umum, cara membuat KTP sementara sama saja di wilayah mana pun.

Anda hanya perlu mempersiapkan berkas syarat dan mendatangi instansi terkait.

Berikut tahapannya.

  • Siapkan dokumen asli dan fotokopinya.
  • Datangi kantor kecamatan setempat atau kantor Dukcapil tanpa diwakilkan.
  • Setelah sampai, lakukan pendaftaran dan tunggu antrean.
  • Layanan biasanya dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.
  • Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.
  • Petugas akan mengecek data Anda sudah terdaftar di database atau belum.
  • Jika belum, Anda akan diminta melakukan perekaman data berupa pengambilan foto dan sidik jari

Baca juga: Cara dan Prosedur Mengurus Balik Nama Kendaraan di Samsat, Siapkan Syarat Ini

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha, Simak Tahapannya

Setelah proses selesai, Anda akan dipanggil untuk menerima surat keterangan pengganti KTP sementara yang berupa selembar kertas sampai KTP yang asli resmi dicetak.

Sebelum meninggalkan tempat, pastikan data, tanda tangan, dan stempel basah telah tertera pada suket KTP sementara.

Proses pembuatan surat keterangan KTP sementara bisa dilakukan dalam sehari saja.

Namun lama pembuatannya akan tergantung oleh kelengkapan persyaratan, banyaknya antrean, serta peralatan yang tersedia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved