Selasa, 21 April 2026

PUBLIC SERVICE

Prosedur dan Cara Jadi TKI Resmi untuk Bekerja di Luar Negeri secara Legal

Tanpa adanya prosedur resmi dari pengirim tenaga kerja, TKI ilegal tidak akan mendapatkan jaminan perlindungan di negara penempatan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PEKERJA MIGRAN INDONESIA - Puluhan Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap Polres Bintan di Pelabuhan Gentong Tanjunguban Kabupaten Bintan, belum lama ini. Cek cara dan prosedur menjadi TKI resmi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Simak prosedur dan cara menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang resmi atau legal.

Dengan mendaftar sebagai TKI resmi, maka pekerja akan terhindar dari kerugian.

Pasalnya tanpa adanya prosedur resmi dari pengirim tenaga kerja, TKI ilegal tidak akan mendapatkan jaminan perlindungan di negara penempatan.

Selain itu juga kerap diperlakukan tidak manusiawi, mulai dari penampungan sampai di luar negeri serta menerima gaji sangat rendah bahkan ada yang tidak dibayar.

Seperti diketahui bekerja di luarja Indonesia (TKI) masih menjadi pilihan menarik bagi sebagian orang.

Terutama karena faktor gaji yang besar. 

Sayangnya, meski tersedia prosedur resmi, masih banyak ditemukan TKI/PMI ilegal atau non prosedural.

Baca juga: Cara dan Prosedur Mengurus Balik Nama Kendaraan di Samsat, Siapkan Syarat Ini

Baca juga: Prosedur Cara Bawa Kendaraan Bermotor Keluar Batam, Simak Syaratnya

Bagaimanapun menjadi TKI non prosedural atau TKI Ilegal sangat tidak dianjurkan, karena risiko yang harus dihadapi, seperti keamanan, kenyamanan, keselamatan dan hak-hak sebagai pekerja.

Aturan dan Syarat Menjadi PMI

Dilansir dari Kompas.com, syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dikutip dari regulasi tersebut , Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Memiliki kompetensi
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
  • Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
  • Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI

Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  • Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah
  • Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah
  • Sertifikat kompetensi kerja
  • Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat
  • Visa Kerja
  • Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
  • Perjanjian Kerja

Baca juga: Tips Jitu Melamar Kerja secara Online, Pencari Kerja Wajib Tahu Nih

Baca juga: Pencaker Wajib Tahu! Ini Cara Membuat Curriculum Vitae (CV) yang Menarik dan Simpel via Online

Lantas pertanyaannya, bagaimanakah cara atau prosedur resmi bekerja di luar negeri atau prosedural?

Cara Menjadi PMI Legal atau Resmi

1. Carilah Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang terdaftar

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved