PUBLIC SERVICE

Prosedur Cara Bawa Kendaraan Bermotor Keluar Batam, Simak Syaratnya

Ada aturan khusus untuk membawa kendaraan keluar Batam atau Kepulauan Riau karena Batam berstatus FTZ.

tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Ada aturan khusus untuk membawa kendaraan keluar Batam atau Kepulauan Riau karena Batam berstatus FTZ. Foto ilustrasi mobil antre di kapal roro di Pelabuhan Punggur Batam untuk dibawa keluar Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Simak prosedur dan tata cara membawa kendaraan baik roda empat maupun roda dua keluar dari Batam.

Seperti diketahui, Batam merupakan daerah Free Trade Zone (FTZ).

Dengan statusnya tersebut, tentu ada aturan khusus untuk membawa kendaraan keluar Batam atau Kepulauan Riau.

Misalnya Anda ingin membawa kendaraan dari Batam ke Jakarta, atau dari Batam ke Medan, atau ke Padang, maka ada aturan khusus sebelum melakukannya.

"Ada aturannya, dengan catatan kendaraan tersebut berfasilitas FTZ,"kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani kepada Tribunbatam.id.

Lantas apa saja prosedurnya dan tata cara mengurusnya?

Baca juga: Aturan dan Cara Hitung Pajak Kiriman Barang dari Batam ke Kota Lain di Indonesia

Baca juga: Cara Ikut Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus

Berikut Tribunbatam.id merangkumnya untuk Anda.

Untuk mengeluarkan kendaraan bermotor pribadi keluar kawasan bebas Batam, hal yang pertama dilakukan adalah mengurus dokumen terkait. 

Syarat Dokumen

  • KTP
  • NPWP
  • BPKB
  • STNK

Ketentuan Lain :

  • Surat keterangan dari leasing dan foto kopi BPKB dicap dari Leasing Jika kendaraan masih dalam masa cicilan
  • Surat keterangan dari Bank dan fotokopi BPKB yang dicap dari Bank jika kendaraan dijaminkan di Bank
  • Siapkan surat kuasa jika pengurusan dokumen kepabeanan dikuasakan ke orang lain/nama yang ada di STNK tidak sesuai dengan yang mengurus dokumen.
  • Siapkan berkas kartu keluarga jika yang mengurus dokumen kepabeanan adalah suami/istri
  • Surat jual beli jika tangan kedua

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru serta Perpanjang SIM di Batam, Ini Syarat dan Biayanya

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Batam Tanpa Biaya, Begini Panduannya

Alur Kepengurusan

Ada beberapa instansi yang harus didatangi saat melakukan pengurusan kendaraan bermotor dari kawasan bebas Batam ke tempat lain dalam daerah pabean. Intansi tersebut yakni Bea Cukai, kantor polisi dan Samsat.

Berikut prosedurnya:

  • Datang ke kantor Bea Cukai Batam dan jangan lupa membawa kelengkapan dokumen. Di kantor Bea Cukai Anda akan diminta mengambil E-billing
  • Datangi kantor polisi untuk membuat surat jalan kendaraan bermotor
  • Datangi lagi kantor Bea Cukai untuk menyerahkan semua dokumen yang ada ke bagian PPFTZ - 01 manual
  • Kembalikan berkas pemerikaaan fisik ke bagian PPFTZ-01 manual
  • Datangi kantor Samsat untuk pengurusan penghapusan stam 'fasilitas FTZ yang ada di STNK. Kebetulan instansi yang berwewenang menghapus itu adalah Samsat.
  • Datang ke Bank/Kantor Pos untuk pembayaran pajak sesuai billimg
  • PRINT FORM PPFTZ-01

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online via BukaLapak

Fotokopi berkat sebanyak 2 ( rangkap), yaitu: KTP, NPWP, STNK, BPKP, bukti Bayar, Surat Jalan

Masukan berkas tersebut ke dalam map pink berlogo Bea cukai

  • Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik kendaraan di Pelabuhan Batu Ampar oleh Petugas Bea dan Cukai

(Tribunbatam.id/Aminuddin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved