PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Paspor Pekerja Migran yang Ingin Bekerja di Luar Negeri
Surat rekomendasi pembuatan paspor khusus untuk PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri bisa diurus di Disnaker Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan sejumlah orang.
Ada sejumlah prosedur untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) resmi.
Salah satunya adalah pengurusan paspor khusus untuk PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Syakirti menjelaskan cara pengurusan rekomendasi paspor PMI secara resmi.
Untuk pengajuan rekomendasi pembuatan paspor tersebut bisa dilaksanakan setiap hari selama jam kerja.
Untuk pengurusannya warga kota Batam bisa datang ke Disnaker dan membawa semua berkas pengurusan.
Petugas di Disnaker nantinya akan melakukan verifikasi dan selanjutnya berkas diajukan ke Kepala Dinas sebelum surat rekomendasi dikeluarkan.
Baca juga: Prosedur dan Cara Jadi TKI Resmi untuk Bekerja di Luar Negeri secara Legal
Baca juga: Cara Urus Kartu Kuning di Kantor Disnaker Maupun Online, Ini Syarat Berkasnya
Berikut syarat pengajuan pembuatan paspor yang harus dipenuhi oleh calon PMI.
- Surat permohonan pembuatan rekomendasi paspor di tujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
a.Dari Calon PMI (untuk CPM mandiri)
b.Dari Lembaga terkait (Perusahaan/P3MI/LPK)
- Surat izin rekrukmen PMI (SIPMI) khusus untuk skema P3MI
- Surat penempatan kerja/perjanjian lerja/kontrak kerja yang disahkan oleh kantor perwakilan RI di negara penempatan, khusus untuk CPMI
- Surat persetuan dari Suami/Istri/Wali/Orangtua yang diketahui oleh Kepala Desa atau kelurahan.
- Foto copy Ijazah terakhir
- Foto copy buku nikah bagi yang sudah menikah
- Foto copy pernyataan belum menikah diketahui oleh Desa atau kelurahan bagi yang belum menikah
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copye-KTP
- Foto copy akte kelahiran
- Pasfoto 1 lembar 4x6 berwana
- Foto copyAk-1/ Kartu Kuning.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Kartu Kuning bagi Pemiliki KTP Luar Batam
Baca juga: Cara Mengurus Surat Domisili di Kelurahan, Warga Ber KTP Luar Batam Wajib Punya Ini
Dengan memiliki rekomendasi pengurusan paspor khusus PMI dari Disnaker Kota Batam, maka calon PMI tidak ada mengalami kendala atau terjebak dalam pengiriman PMI Ilegal. (*)
(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/08022022pencaker-di-kantor-disnaker-batam.jpg)