PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Surat Domisili di Kelurahan, Warga Ber KTP Luar Batam Wajib Punya Ini
Dengan mengurus surat domisili, warga bisa mendapatkan pelayanan atau pengurusan admistrasi yang dibutuhkan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kota Batam merupakan kota industri yang rata-rata penduduknya pendatang.
Sayangnya, masih banyak warga yang tingga di Kota Batam belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Batam dibanding E-KTP Batam sendiri.
Padahal memiliki KTP setempat mempermudah warga dalam pengurusan administrasi maupun pelayanan umum.
Tapi jangan khawatir cara mengurus surat domisili bisa dilakukan di Kantor Lurah atau kelurahan.
Pengurusan ini bisa dilakukan warga yang tinggal di Kota Batam tapi yang belum memiliki E-KTP Batam.
Dengan mengurus surat domisili warga bisa mendapatkan pelayanan atau pengurusan admistrasi yang dibutuhkan.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara sebagai Pengganti E-KTP, Ini Syaratnya
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Kartu Kuning bagi Pemiliki KTP Luar Batam
Untuk pengurusan surat domisili di Kantor Lurah yang ada di Kota Batam, wajib melengkapi sejumlah syarat agar diproses.
Berikut syaratnya :
- Surat pengantar dari RT/RW sesuai alamat domisili.
- Datang ke kantor lurah setempat
- Isi Form pengurusan surat domisili di Kantor lurah
- Tunggu verifikasi dari petugas kelurahan
- Setelah data lengkap, petugas akan memasukkan ke dalam komputer
- Surat domisili akan di print.
- Tunggu ditanda tangani lurah dan surat domisili siap untuk digunakan sesuai keperluan.
Baca juga: Belum Punya KTP Batam, Ini Cara Mengurus Surat Pindah di Disdukcapil
Baca juga: Syarat Lengkap dan Cara Mengurus Laporan Kehilangan KK, KTP di Kantor Polisi
Manfaat surat domisili dari kelurahan antara lain:
- Penguruasan admistrasi sesuai kebutuhan
- Pendaftaran usaha bagi yang memiliki usaha
- Pengurusan admisitrasi bank
- Pengajuan kredit
- Pengurusan SKCK bagi warga yang memiliki KTP luar Batam.
Untuk pengurusan surat domisili sendiri tidak dipungut biaya, pengurusannya tidak susah cukup bawa surat pengantar dari RT/RW dan datang ke Kantor lurah setempat. (*)
(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)