PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus BPKB yang Hilang Serta Rincian Biayanya, Ini Syarat dan Panduannya
Cara mengurus BPKB yang hilang berserta rincian biayanya bisa jadi informasi yang dibutuhkan pemilik kendaraan.
TRIBUNBATAM.id - Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen kendaraan yang wajib dimiliki pemilik kendaraaan, baik motor maupun mobil.
Dengan adanya BPKB maka legalitas kepemilikan kendaraan sudah sesuai aturan.
Jika BPKB kendaraan hilang, wajib diurus sesegera mungkin.
Cara mengurus BPKB yang hilang berserta rincian biayanya bisa jadi informasi yang dibutuhkan pemilik kendaraan.
Seperti diketahui BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
BPKB juga dibutuhkan saat pemilik kendaraan bermotor hendak membayar pajak lima tahunan dan mengganti pelat motor.
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Kendaaraan di Pegadaian 2022, Pinjaman hingga Rp100 Juta
Baca juga: Syarat dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
BPKB juga bisa menaikkan nilai jual kendaraan. Kendaraan yang tidak memiliki BPKB biasanya nilai jual kendaraannya turun atau bahkan tidak laku dijual.
Berikut cara mengurus BPKB yang hilang berserta rincian biayanya.
Syarat mengurus BPKB hilang
Sebelum mengetahui cara mengurus BPKP hilang, maka pemilik kendaraan perlu mengetahui syarat mengurus BPKP hilang.
Dirangkum dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.go.id dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, berikut adalah syarat mengurus BPKP hilang:
1. Fotokopi KTP atau SIM dan STNK pemilik atau pelapor
- Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian kendaraan asli.
- Surat kuasa jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
2. Formulir permohonan
3. Laporan polisi kehilangan BPKB serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang