PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus BPKB yang Hilang Serta Rincian Biayanya, Ini Syarat dan Panduannya

Cara mengurus BPKB yang hilang berserta rincian biayanya bisa jadi informasi yang dibutuhkan pemilik kendaraan.

Polri
BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Ilustrasi BPKB kendaraan. 

4. Cek fisik yang sudah dilegalisir dan tanda periksa kendaraan

5. Kliping koran di dua media massa bukti bahwa BPKB hilang

  • Media cetak atau koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran)
  • Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi. 
     

6. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK

Baca juga: Tips dan Cara Hemat BBM di Tengah Kabar Naiknya Harga Pertalite

7. Pemblokiran BPKB (cek bank dup)

8. Surat pernyataan BPKB hilang dengan materai

9. Surat pernyataan bermaterai dari bank bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan atau agunan kredit. 

Cara mengurus BPKB hilang

Berikut adalah cara mengurus BPKB hilang dirangkum dari laman NTMC Polri:

  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
  • Meminta surat laporan BPKP hilang dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Meminta berita acara singkat dari Reskrim dan surat tanda penerimaan laporan atau laporan polisi. 
  • Menyerahkan identitas diri berupa:

- Untuk perorangan : Identitas diri yang asli + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

- Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotocopy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

- Untuk instansi pemerintah : Surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel/cap instansi.
 

Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB Atas Nama Orang Lain, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Ikut Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus

  • Menyerahkan surat pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Menyerahkan bukti berita kehilangan BPKB pada dua media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
  • Menyerahkan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.
  • Menyerahkan STNK asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) pajak yang berlaku.
  • Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
  • Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  • Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
  • Kemudian, pihak kepolisian akan menerbitkan BPKB baru sebagai pengganti BPKB hilang. 

Sementara itu, biaya mengurus BPKB hilang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020. Rincian biaya BPKP hilang tersebut di antaranya:

  • Biaya BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp 225.000 setiap penerbitan. 
  • Biaya BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp 375.000 setiap penerbitan. 
  • Biaya penerbitan BPKB hilang tersebut sama dengan biaya penerbitan BPKB baru. 

Demikian penjelasan mengenai cara mengurus BPKB hilang, syarat mengurus BPKP hilang, dan rincian biayanya. 

Semoga membantu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved