PUBLIC SERVICE
Prosedur dan Tata Cara Pemindahan Warga Binaan Atas Permintaan Sendiri atau Keluarga
Pemindahan terpidana dari Rutan ke Lapas atau dari Lapas ke Lapas dalam wilayah bisa dilakukan atas permintaan sendiri, keluarga atau kuasa hukum.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rumah Tahanan (Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia.
Setelah kasus yang dialami terdakwa memiliki hukum tetap atau divonis oleh pengadilan, maka terdakwa berubah status menjadi terpidana karena kasus yang dialaminya sudah memiliki hukum tetap.
Setelah menyandang status terpidana, maka akan yang bersangkutan bisa dipindahkan dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mendapatkan pembinaan.
Meski demikian, pemindahan terpidana dari Rutan ke Lapas atau dari Lapas ke Lapas dalam wilayah atau antar wilayah bisa dilaksanakan atas permintaan sendiri, keluarga atau kuasa hukum.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos Purba, mengatakan pemindahan seorang terpidana dari Rutan ke Lapas adalah suatu kewajiban, tanpa ada permintaan dari keluarga atau kuasa hukum hal tersebut akan dilaksanakan.
"Kalau kasusnya sudah ingkrah, pasti kita pindahkan. Namun mengingat saat ini kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia, pemindahan harus melihat kondisi tempat yang akan dituju," kata Yan.
Baca juga: Cara Menjenguk Warga Binaan di Rutan Batam, Simak Syarat Lengkapnya di Sini
Baca juga: SEHARI, Rutan Kelas IIA Batam Produksi Tempe dengan Bahan Baku 35 Kilogram
Dia juga mengatakan saat ini karena kondisi Rutan dan Lapas Overkapasitas, maka terpidana yang hukumannya di bawah dua tahun tetap berada di Rutan, sampai masa tahanannya berakhir.

"Mereka bisa kita pindahkan juga, dengan mempertimbangkan Keamanan, Kesehatan dan lainnya,"kata Yan Patmos.
Sementara untuk terpidana yang hukumannya di atas lima tahun, apalagi seumur hidup dan hukuman mati itu sudah pasti.
"Kalau di Lapas Itu ada pembinaan, mereka juga memiliki banyak kegiatan pembinaan. Kalau di Rutan tidak ada pembinaan, karena Rutan itu sifatnya titipan,"kata Yan Patmos.
Berikut tata cara pemindahan warga binaan atas permintaan sendiri, keluarga atau kuasa hukum
1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
4. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);