PUBLIC SERVICE

Prosedur dan Tata Cara Pemindahan Warga Binaan Atas Permintaan Sendiri atau Keluarga

Pemindahan terpidana dari Rutan ke Lapas atau dari Lapas ke Lapas dalam wilayah bisa dilakukan atas permintaan sendiri, keluarga atau kuasa hukum.

TribunBatam.id/Ian Pertanian
Foto Lapas Barelang yang terletak di arah lintas Jembatan Barelang Tembesi, Batam. 

Syarat (Tambahan)

  • Fotokopi Daftar Perubahan;
  • Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  • Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain
  • Surat Keterangan Dokter
  • Salinan Kartu Pembinaan
  • Daftar Register “F”
  • Litmas Asal dan Tujuan
  • Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil
  • Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.

Adapun Prosedur pemindahan warga binaan yakni :

  • Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan
  • Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon
  • Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan)
  • Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil
  • Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar Propinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan
  • Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat
  • Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.

Sementara itu setelah melengkapi berkas, pemohon menunggu persetujuan dari kantor wilayah, untuk melakukan pengecekan berkas.

Yang bersangkutan akan diberikan jawaban malului Unit pelaksana Teknis (UPT) dimana yang bersangkutan di tahan dalam jngka waktu;

1.Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;

2.Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);

3.Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Untuk pemindahan terpidana dari Rutan  ke Lapasa, atau pemindahan Narapidana dari Lapas ke Lapas dalam wilaya tidak dipungut biaya atau gratis.

Jaminan Pelayanan dari petugas UPT yaitu:

  • Pelayanan surat keputusan pemindahan atas permintaan sendiri tanpa dipungut biaya
  • Pelayanan diberikan secara responsive dan tepat waktu

Sementara untuk keamanan saat pemindahan, petugas akan bekerjasa dengan pihak kepolisan dalam hal pengawalan selama proses pemindahan seperti; 

  • Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Petugas Pemasyarakatan dan pihak Kepolisian
  • Waktu pemindahan dirahasiakan.

Demikian prosedur pemindahan Terpidana dari Rutan ke Lapas dan pemindahan Narapidana dari Lapas ke Lapas dalam wilayah atau antar wilayah. (*)

(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved