PUBLIC SERVICE
Begini Tata Cara Pemilihan dan Syarat Menjadi Ketua LPM Kelurahan
Kegiatan LPM menyangkut banyak hal dalam pemberdayaan masyarakat seperti melaksanakan beragam kegiatan yang bisa dirasakan masyarakat.
3. Susunan panitia pemilihan LPM
- Lurah sebagai ketua
- Tokoh masyarakat atau yang ditunjuk sebagai yang dituakan sebagai sekretaris
- Tiga orang anggota
4. Panitia melaksanakan pemilihan LPM dengan cara musyawarah mupakat
Ketentuan yang harus diperhatikan dalam pencalonan ketua LPM tingkat kelurahan di Kota Batam
1. Setiap RW mengusulkan calon pengurus LPM berdasarkan musyawarah warga. Jika tidak ada calon dari RW yang bersangkutan bisa mengusulkan dari RW lain di kelurahan tersebut.
2. Ketua LPM dipilih oleh Ketua RW, Ketua RT atau lembaga masyarakat lainnya yang ada di kelurahan tersebut.
3. Pemilihan ketua LPM dianggap sah apabila dihadiri setengah dari pemilih dalam hal Ini RW,RT dan lembaga masyarakat lainnya yang ada di Kelurahan tersebut.
4. Apabila jumlah pemilih tidak sesuai dengan pasal 3, maka panitia akan menunda pemilihan sekurang-kurangnya 1x24 jam.
5. Ketua LPM terpilaih adalah calon yang memiliki suara paling banyak dari calon lainnya.
6. Ketua LPM terpilih melepas jabatan kepengurusan kelembagaan di kelurahan
7. Ketua LPM terpilih membentuk kepengurusan LPM dihadiri oleh Peserta panitia pemilih.
Rus'an, mengatakan mekanisme pemilihan ketua LPM tingkat kelurahan ini jika dijalankan sesuai Perwako nomor 22 tahun 2020, tidak ada permasalahan di lapangan.
Dia juga menjelaskan dalam pemilihan ketua LPM, yang menentukan siapa yang layak sebagai ketua adalah RT/RW dan lembaga lainnya di kelurahan."Jadi lurah sifatnya hanya memfasilitasi pemilihan,"kata Rus'an. (*)
(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pendistribusian-bantuan-sembako-pemprov-kepri-ke-warga-kelurahan-sei-langkai-sagulung.jpg)