Minggu, 14 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Begini Tata Cara Pemilihan dan Syarat Menjadi Ketua LPM Kelurahan

Kegiatan LPM menyangkut banyak hal dalam pemberdayaan masyarakat seperti melaksanakan beragam kegiatan yang bisa dirasakan masyarakat.

Tayang:
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Foto ilustrasi staf kelurahan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sei Langkai mendistribusikan bantuan paket sembako dari mobil ke perangkat RW dan RT di Kecamatan Sagulung, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat di tingkat Kelurahan di Kota Batam, tidak bisa dilakukan sendiri oleh Lurah namun dibantu oleh lembaga lainnya di Kelurahan.

Lembagai yang bekerjasama dengan kelurahan contohnya Tim Penggerak Kegiatan Kelurahan (T-PKK), posyandu dan juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Semua lembaga yang membantu pemerintah dalam melayani masyarakat di tingkat kelurahan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

Lurah Sei Langkai, Rus'an, mengatakan setiap lembaga memiliki fungsi berbeda namun tujuannya sama dalam melayani masyarakat.

Contoh untuk posyandu, melayani mansyarakat dalam hal kesehatan, untuk TPKK, melayani masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan meningkatkan kreatifitas ibu-ibu di kelurahan.

"Sementara untuk LPM sendiri menyangkut banyak hal dalam pemberdayaan masyarakat. Dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bisa dirasakan masyarakat," kata Rus'an.

Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Batam, Ini Peran Lurah

Baca juga: Tinggal di Batam tapi Alamat KTP Kota Lain, Ini Syarat dan Prosedur Mengurusnya

Berikut tata cara pemilihan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat kelurahan sesuai dengan Perwako nomor 22 tahun 2020.

Calon ketua LPM diatur dalam pasal 8 ayat 1 sampai ayat 4 yakni;

1. Syarat menjadi ketua LPM;

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berkelakuan baik dan jujur, cakap dan berwibawa
  • Penduduk kelurahan yang bersangkutan, dan sudah bertempat tinggal sekurang -kurangnya enam bulan.
  • Dapat membaca dan menulis
  • Berumur sekurang-kurangnya 21 tahun saat mencalonkan
  • Sehat jasmani dan rohani

2. Syarat menjadi pengurus LPM;

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berkelakuan baik dan jujur, cakap dan berwibawa
  • Penduduk kelurahan yang bersangkutan, dan sudah bertempat tinghal sekurang -kurangnya enam bulan.
  • Dapat membaca dan menulis
  • Berumur sekurangnya 21 tahun saat mencalonkan
  • Sehat jasmani dan rohani
     

Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Paspor Anak di Imigrasi, Siapkan Syarat Ini

Baca juga: Syarat Lengkap dan Cara Mengurus Laporan Kehilangan KK, KTP di Kantor Polisi

3.Ketua dan perangkat LPM tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga lainnya di Kelurahan

4.Ketua dan pengurus LPM bukan merupakan anggota salah satu partai politik

Hal-hal yang harus diperhatian dalam pemilihan Ketua LPM tingkat kelurahan;

1.Pemilihan ketua LPM dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang ditetapkan oleh Keputusan lurah.

2.Panitia pemilihan merupakan hasil musyawarah Lurah, pengurus RW, Pengurus RT, tokoh masyarakat dan lembaga masyarakat di kelurahan

3. Susunan panitia pemilihan LPM

  • Lurah sebagai ketua 
  • Tokoh masyarakat atau yang ditunjuk sebagai yang dituakan sebagai sekretaris
  • Tiga orang anggota

4. Panitia melaksanakan pemilihan LPM dengan cara musyawarah mupakat

Ketentuan yang harus diperhatikan dalam pencalonan ketua LPM tingkat kelurahan di Kota Batam

1. Setiap RW mengusulkan calon pengurus LPM berdasarkan musyawarah warga. Jika tidak ada calon dari RW yang bersangkutan bisa mengusulkan dari RW lain di kelurahan tersebut.

2. Ketua LPM dipilih oleh Ketua RW, Ketua RT atau lembaga masyarakat lainnya yang ada di kelurahan tersebut.

3. Pemilihan ketua LPM dianggap sah apabila dihadiri setengah dari pemilih dalam hal Ini RW,RT dan lembaga masyarakat lainnya yang ada di Kelurahan tersebut.

4.  Apabila jumlah pemilih tidak sesuai dengan pasal 3, maka panitia akan menunda pemilihan sekurang-kurangnya 1x24 jam.

5. Ketua LPM terpilaih adalah calon yang memiliki suara paling banyak dari calon lainnya.

6. Ketua LPM terpilih melepas jabatan kepengurusan kelembagaan di kelurahan

7. Ketua LPM terpilih membentuk kepengurusan LPM dihadiri oleh Peserta panitia pemilih.

Rus'an, mengatakan mekanisme pemilihan ketua LPM tingkat kelurahan ini jika dijalankan sesuai Perwako nomor 22 tahun 2020, tidak ada permasalahan di lapangan.

Dia juga menjelaskan dalam pemilihan ketua LPM, yang menentukan siapa yang layak sebagai ketua adalah RT/RW dan lembaga lainnya di kelurahan."Jadi lurah sifatnya hanya memfasilitasi pemilihan,"kata Rus'an. (*)

(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved