PUBLIC SERVICE
Begini Tata Cara Pemilihan dan Syarat Menjadi Ketua LPM Kelurahan
Kegiatan LPM menyangkut banyak hal dalam pemberdayaan masyarakat seperti melaksanakan beragam kegiatan yang bisa dirasakan masyarakat.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat di tingkat Kelurahan di Kota Batam, tidak bisa dilakukan sendiri oleh Lurah namun dibantu oleh lembaga lainnya di Kelurahan.
Lembagai yang bekerjasama dengan kelurahan contohnya Tim Penggerak Kegiatan Kelurahan (T-PKK), posyandu dan juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Semua lembaga yang membantu pemerintah dalam melayani masyarakat di tingkat kelurahan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.
Lurah Sei Langkai, Rus'an, mengatakan setiap lembaga memiliki fungsi berbeda namun tujuannya sama dalam melayani masyarakat.
Contoh untuk posyandu, melayani mansyarakat dalam hal kesehatan, untuk TPKK, melayani masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan meningkatkan kreatifitas ibu-ibu di kelurahan.
"Sementara untuk LPM sendiri menyangkut banyak hal dalam pemberdayaan masyarakat. Dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bisa dirasakan masyarakat," kata Rus'an.
Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Batam, Ini Peran Lurah
Baca juga: Tinggal di Batam tapi Alamat KTP Kota Lain, Ini Syarat dan Prosedur Mengurusnya
Berikut tata cara pemilihan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat kelurahan sesuai dengan Perwako nomor 22 tahun 2020.
Calon ketua LPM diatur dalam pasal 8 ayat 1 sampai ayat 4 yakni;
1. Syarat menjadi ketua LPM;
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berkelakuan baik dan jujur, cakap dan berwibawa
- Penduduk kelurahan yang bersangkutan, dan sudah bertempat tinggal sekurang -kurangnya enam bulan.
- Dapat membaca dan menulis
- Berumur sekurang-kurangnya 21 tahun saat mencalonkan
- Sehat jasmani dan rohani
2. Syarat menjadi pengurus LPM;
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berkelakuan baik dan jujur, cakap dan berwibawa
- Penduduk kelurahan yang bersangkutan, dan sudah bertempat tinghal sekurang -kurangnya enam bulan.
- Dapat membaca dan menulis
- Berumur sekurangnya 21 tahun saat mencalonkan
- Sehat jasmani dan rohani
Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Paspor Anak di Imigrasi, Siapkan Syarat Ini
Baca juga: Syarat Lengkap dan Cara Mengurus Laporan Kehilangan KK, KTP di Kantor Polisi
3.Ketua dan perangkat LPM tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga lainnya di Kelurahan
4.Ketua dan pengurus LPM bukan merupakan anggota salah satu partai politik
Hal-hal yang harus diperhatian dalam pemilihan Ketua LPM tingkat kelurahan;
1.Pemilihan ketua LPM dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang ditetapkan oleh Keputusan lurah.
2.Panitia pemilihan merupakan hasil musyawarah Lurah, pengurus RW, Pengurus RT, tokoh masyarakat dan lembaga masyarakat di kelurahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pendistribusian-bantuan-sembako-pemprov-kepri-ke-warga-kelurahan-sei-langkai-sagulung.jpg)