PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus dan Membuat Paspor Anak di Imigrasi, Siapkan Syarat Ini

Paspor tidak hanya dibutuhkan orang dewasa saja melainkan juga bayi dan anak-anak ketika melakukan perjalanan antar negara.

pikniek.com
Ilustrasi Paspor Indonesia. Paspor tidak hanya dibutuhkan orang dewasa saja melainkan juga bayi dan anak-anak ketika melakukan perjalanan antar negara. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bepergian lintas negara membutuhkan dokumen negara berupa paspor.

Paspor tidak hanya dibutuhkan orang dewasa saja melainkan juga bayi dan anak-anak ketika melakukan perjalanan antar negara.

Ada dua jenis paspor yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, yaitu paspor biasa elektronik (e-pasport) dan paspor biasa non elektronik.

Di dalam paspor, akan tersedia berbagai informasi data diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, serta informasi penting yang dibutuhkan.

Tidak hanya orang dewasa, paspor juga berlaku untuk anak di bawah umur yang turut melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Pekerja Migran yang Ingin Bekerja di Luar Negeri

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru 2022 beserta Rincian Biayanya

Cara membuat paspor anak tidak jauh berbeda dengan paspor orang dewasa, hanya saja ada sejumlah persyaratan yang berbeda.

Syarat mengurus paspor baru untuk anak

Dilansir dari laman resmi Imigrasi, persyaratan pembuatan paspor baru anak sebagai berikut:

  • KTP elektronik orang tua yang masih berlaku
  • Akta kelahiran atau akta baptis Kartu keluarga
  • Akta nikah atau buku nikah orang tua

Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk asli sekaligus fotokopi ukuran A4 (jangan dipotong).

Cara mengajukan paspor baru anak

Pendaftaran pengajuan paspor anak dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online-APAPO, yang bisa diunduh di App Store atau Play Store.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online Batam Lewat M-Paspor Bisa Lebih Cepat

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 yang Segera Cair

Sementara itu, pemohonan aplikasi manual untuk paspor anak dilakukan dengan cara berikut:

  • Pemohon mengisi data aplikais yang disediakan di loket aplikasi dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Kelengkapan dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas.
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, akan diberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Jika dokumen persyaratan tidak lengkap, maka dokumen permohonan akan dikembalikan dan dianggap ditarik kembali.

Tahap penerbitan paspor

Terkait mekanisme penerbitan paspor, dilakukan dengan tahap sebagai berikut:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
  • Pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang dipilih
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara, kedua orang tua dapat hadir saat proses permohonan paspor anak
  • Verifikasi
  • Proses penyelesaian

Untuk biaya pembuatan paspor baru anak, sebagai berikut:

  • Paspor biasa dengan 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman Rp 650.000
  • Layanan same day expedite passport Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).

Baca juga: Cara Mengurus Surat Domisili di Kelurahan, Warga Ber KTP Luar Batam Wajib Punya Ini

Baca juga: Belum Punya KTP Batam, Ini Cara Mengurus Surat Pindah di Disdukcapil

Pemohon dapat melakukan pembayaran biasa paspor pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan.

Itulah tadi cara dan prosedur membuat paspor anak, semoga membantu.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved