Syarat Lengkap dan Cara Mengurus Laporan Kehilangan KK, KTP di Kantor Polisi

Masyarakat wajib mengurus surat kehilangan KTP, KK, Kartu ATM maupun Kartu BPJS di kantor polisi sebelum mendatangi kantor pemerintahan maupun bank

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi KTP rusak - Masyarakat wajib mengurus surat kehilangan KTP, KK, Kartu ATM maupun Kartu BPJS di kantor polisi sebelum mendatangi kantor pemerintahan maupun bank 

TRIBUNBATAM.id - Kehilangan barang atau berkas admistrasi kependudukan adalah hal yang mungkin pernah dialami banyak orang.

Tidak sedikit masyarakat melaporkan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS atau Kartu ATM.

Hal ini tentunya membuat waswas, terlebih saat ini kejahatan ada beragam dan kerap menggunakan identitas palsu.

Bila Anda mengalami hal tersebut sebenarnya tidak perlu khawatir atau ketakutan berlebih.

Sebab Anda tetap bisa menguruskan kembali, dengan syarat ada laporan kehilangan yang diterbitkan dari kantor kepolisian setempat.

Perlu diketahui juga, ada beberapa kategori pelaporan berkas di kantor polisi.

Di mana untuk admistrasi umum seperti ketilangan KTP atau KK bisa lapor di Kantor Polisi Sektor (Polsek) setempat.

Sementara untuk admistrasi barang berharga seperti surat tanah dan surat aset lainnya pelaporannya harus dilakukan di Kantor Polisi Resort (Polres).

Selain laporan kehilangan admiatrasi ada juga laporan kasus pencurian dan laporan pidana lainnya.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang Saat Berada di Luar Kota, Gak Serumit yang Kamu Bayangkan

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Simak Syarat Dokumennya

Syarat buat laporan kehilanan KTP, KK, ATM dan Kartu ATM di Kantor Polisi

Untuk kehilangan KK, KTP, Kartu BPJS dan kartu ATM, masyarakat bisa membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terdekat.

Adapun syarat yang harus dilengkapi saat membuat laporan polisi adalah sebagai berikut:

Kehilangan Kartu Keluarga

  1. Bawa fotokopi Kartu Keluarga
  2. Datang ke Kantor Polsek terdekat
  3. Masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
  4. Tunggu giliran jika masih ada orang lain
  5. Setelah dipanggil jelaskan permasalahan sampai hal yang dialami terjadi

Kehilangan KTP

  1. Bawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Datang ke Kantor Polsek terdekat
  3. Masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
  4. Tunggu giliran jika masih ada orang lain
  5. Setelah dipanggil jelaskan Permasalahan sampai hal yang dialami bisa terjadi

Baca juga: WAJIB TAHU, Begini Cara Urus KTP Hilang Secara Online

Baca juga: Tanjungpinang Mulai Terapkan Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, 1 Orang Dapat 10 Liter

Kehilangan Kartu BPJS

  1. Bawa fotokopi Kartu BPJS
  2. Datang ke Kantor Polsek terdekat
  3. Masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
  4. Tunggu giliran jika masih ada orang lain
  5. Setelah dipanggil jelaskan Permasalahan sampai Hal yang dialami bisa terjadi
Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved