PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN secara Mandiri Maupun via PPAT, Ini Syaratnya
Pemilik lahan atau properti tidak boleh mengabaikan sertifikat tanah, jika belum diurus harus segera dilakukan agar berkekuatan hukum tetap.
TRIBUNBATAM.id - Status kepemilikan lahan dan properti akan legal secara hukum dengan adanya sertifikat tanah.
Oleh karena itu pemilik lahan atau properti tidak boleh mengabaikan sertifikat tanah, jika belum diurus harus segera dilakukan agar berkekuatan hukum tetap.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang pengurusannya dilakukan d Badan Pertanahan Nasional.
Adapun cara mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengurusannya bisa secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Ada sejumlah syarat yang harus disiapkan agar pengurusan dapat diproses.
Berikut ulasannya.
Baca juga: Cara Praktis Cek Sertifikat Tanah Online lewat Aplikasi BPN Sentuh Tanahku
Baca juga: Berapa Uang Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah di PPAT? Ini Aturannya Sesuai Permen Kepala BPN
Syarat membuat sertifikat tanah
Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
- Foto kopi NPWP
Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, seperti;
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri
Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:
Baca juga: Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini
Baca juga: Cara dan Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di BPN, Siapkan Berkas Ini
1. Mengunjungi Kantor BPN
Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.
Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
- Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
- Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning
- Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
- Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.