Berapa Uang Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah di PPAT? Ini Aturannya Sesuai Permen Kepala BPN
Untuk mengurusnya sertifikat kepemilikan tanah di BPN, masyarakat bisa menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang nominal tarifnya adalah
TRIBUNBATAM.id - Sertifikat tanah berperan peting demi legalitas kepemilikan sebuah lahan.
Di Indonesia, ada tidaknya sertifikat tanah menjadi penentu harga sebidang tanah yang akan dijual.
Selain sertifikat yang dikeluarkan BPN, sebidang tanah masih ada yang alas haknya dengan SK (Surat Keterangan) Camat, Lurah bahkan SK Kepala Lingkungan (Kepling) atau Kepala Desa (Kades).
Dalam hal ini, tanah yang memiliki SK BPN (Badan Pertanahan Nasional) biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi.
Untuk mengurusnya, masyarakat pemilik tanah bisa menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Yang perlu diketahui adalah, berapa sebenarnya jasa untuk pengurusan sertifikat tanah di PPAT?
Seperti diketahui, dalam proses pembuatan sertifikat, selaku pengguna jasa PPAT, Anda wajib membayarkan sejumlah uang jasa.
Baca juga: CEK Syarat dan Biaya Sertifikat Tanah BPN, Segera Urus Sebelum Ada Sengketa
Baca juga: Cara Gampang Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Gak Perlu Repot ke Kantor BPN
Besaran uang jasa tidak asal diberikan, karena telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa PPAT.
Bila Anda membeli tanah dengan harga di atas Rp 2,5 miliar, maka uang jasa yang harus dibayar adalah paling banyak 0,25 persen dari harga transaksi tanah.
Jadi misalnya tanah yang Anda beli memiliki harga transaksi Rp 3 miliar, maka besar uang jasa yang harus diberikan kepada PPAT adalah Rp 7,5 juta.
Uang jasa tersebut sudah termasuk dengan honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Seperti dilansir dari kompas.com, jadi tak ada biaya tambahan yang ditagihkan.
Bila harga beli tanah kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, maka uang jasa pembuatan sertifikat adalah 1 persen dari nominal transaksi .
Sedangkan bila harga transaksinya lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, maka uang jasa yang harus dibayarkan adalah 0,75 persen dari nominal transaksi.
Untuk harga transaksi tanah yang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, besar uang jasa yang diterima PPAT adalah sebesar 0,5 persen dari nominal transaksi.
Dengan mengetahui informasi ini, Anda bisa menghitung sendiri berapa biaya yang harus disiapkan ketika hendak mengurus sertifikat tanah ke PPAT.
Baca juga: Bupati Lingga Serahkan 883 Sertifikat Tanah Gratis untuk Masyarakat Singkep Pesisir
Baca juga: Walikota Batam Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Belakangpadang
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-di-bpn.jpg)