PUBLIC SERVICE

Cara Cek NIK KTP secara Online untuk Permudah Layanan Publik

NIK pada dasarnya adalah menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

ist
KTP - Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) tertera pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

TRIBUNBATAM.id - Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) tertera pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setiap warga Indonesia memiliki NIK yang berbeda-beda, meski dalam satu keluarga yang sama.

Kemendagri memfasilitasi pelayanan terkait dengan dokumen kependudukan yang dapat diakses secara online.

NIK merupakan susunan nomor identitas yang terdiri dari 16 digit angka, di mana tidak ada satu orang pun memiliki NIK yang sama.

NIK pada dasarnya adalah menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.

Lalu bagaimana cara cek NIK yang tertera di KTP secara online?

Baca juga: Cara Memperbaiki Nama di KTP yang Salah Ketik di Kantor Dukcapil

Baca juga: Cara Mengatasi Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil saat Daftar Kartu Prakerja

Simak cara cek NIK online dengan tujuan mempermudah akses tanpa perlu ke Disdukcapil mengutip dari laman Kemendagri

  • Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK dan kirimkan ke nomor Dukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.
  • Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0813-2691-2479 dan berikan data lengkap seperti nama sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
  • Kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Tunggu 24 jam untuk pengecekan NIK.
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan layanan cek NIK melalui media sosial. Hubungi akun resmi @dukcapilkemendagri di Twitter, Instagram, atau Facebook untuk pengecekan NIK.
  • Hubungi call center Halo Dukcapil di 1500537 dan siapkan data NIK serta nomor KK untuk pengecekan.

Itulah cara-cara yang dapat diakses secara online jika ingin cek NIK pada dokumen E-KTP yang anda miliki.

Nah, Setelah mengetahui cara cek NIK online lantas bagaimana jika NIK yang kita miliki tidak terdaftar?

Jika NIK yang telah kita cek tidak terdaftar maka langkah -langkah yang harus dilakukan adalah Anda bisa melapor ke dinas Dukcapil tempat terdekat dengan domisili.

Jika anda tidak bisa datang langsung maka bisa melapor secara online dengan menghubungi nomor yang telah kami sediakan berdasarkan data yang kami rangkum dari situs kementerian dalam negeri.

Baca juga: Cara Urus Surat Kehilangan KTP, KK, Kartu BPJS dan Dokumen Lain di Kantor Polisi

Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Lahir dan Dokumen Kependudukan Lainnya secara Mandiri

Kemendagri memfasilitasi pelayanan terkait dengan dokumen kependudukan yang dapat diakses secara online.

Dikutip dari instagram resmi Kemendagri berikut adalah nomor yang bisa dihubungi jika anda mengalami masalah dokumen kependudukan semisal NIK tidak terdaftar segera hubungi nomor berikut.

1. Halo Dukcapil 1500537 2.

2. Nomor WhatsApp:

  • 0811 1902 4156
  • 0811 1902 4157
  • 0811 1902 4158
  • 0811 1902 4159
  • 0811 1902 4160
  • 0811 1902 4161
  • 0811 1902 4162
  • 0811 1902 4163
  • 0811 1902 4164
  • 0811 1902 4165

Nomor - nomor diatas akan menjawab pertanyaan yang anda ajukan.

Saat anda menghubungi nomor di atas isilah NIK (16 digit) Nama lengkap Nomor Kartu Keluarga, Nomor telepon Alamat email Permasalahan.

Itulah cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui NIK E-KTP terdaftar atau tidak dan kami lengkapi cara melaporkan jika NIK KTP yang anda miliki tidak terdaftar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved