PUBLIC SERVICE
SYARAT dan Cara Menyewa Hunian di Rusunawa Batam bagi Pekerja, Simak Ketentuannya
Para pekerja yang ingin tinggal di Rusunawa harus mengetahui cara dan ketentuan menyewa di Rusunawa tersebut.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seiring perkembangan, kebutuhan akan hunian di Kota Batam makin meningkat.
Kebutuhan tersebut sangat terasa di kalangan pekerja yang berada di berbagai sektor di Kota Batam.
Sebagai daerah industri, banyak pekerja yang membutuhkan hunian yang dekat dengan tempat kerja dan akses keluar masuk hunian. Ditambah lagi harga sewa yang terjangkau kantong kelas pekerja.
Salah satu hunian yang menawarkan hunian spesial bagi kalangan pekerja adalah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam.
Para pekerja yang ingin tinggal di Rusunawa harus mengetahui cara dan ketentuan menyewa di Rusunawa tersebut.
Karena spesial bagi para pekerja, surat keterangan kerja dari perusahaan sangat penting sebagai persyaratan.
Baca juga: Cara Bayar UWTO bagi Pemilik Kavling di Batam, Simak Syarat dan Alurnya
Baca juga: Berlaku 22 September 2022, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik via Online
Persyaratan dan Ketentuan Sewa
Berikut persyaratan dan ketentuan sewa di Rusunawa BP Batam:
1. Isi Formulir Pendaftaran Sewa
2. Siapkan dokumen seperti:
- FC KTP yang masih berlaku
- FC Surat Nikah dan Kartu keluarga bagi yang berkeluarga
- Rekomendasi / Surat Keterangan dari Perusahaan tempat bekerja
3. Jangan lupa menyiapkan pas Photo warna ukuran 4×6
Menandatangani dan Menyetujui :
- Surat Perjanjian Sewa
- Surat Pernyataan Sewa
- Membayar sewa kamar di muka
- Menyerahkan jminan sewa kamar
- Menandatangani dan Menyetujui : Berita Acara Serah Terima Kamar
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cek Saldo JHT secara Online, Begini Caranya
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha di Kelurahan agar Bisa Ajukan KUR di Bank
Jangka Waktu penyelesaian sewa:
- Perorangan 3 Jam sejak diterima Permohonan secara lengkap
- Perusahaan 1 Hari sejak diterima Permohonan secara lengkap
Waktu pelayanan:
- Hari : Senin s/d Jum’at
- Waktu : Jam 07.30 s/d 16.30 WIB
Rusunawa BP kawasan BP Batam tersebar di berbagai lokasi di kota Batam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rusunawa-di-muka-kuning.jpg)