Minggu, 14 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

SYARAT dan Cara Menyewa Hunian di Rusunawa Batam bagi Pekerja, Simak Ketentuannya

Para pekerja yang ingin tinggal di Rusunawa harus mengetahui cara dan ketentuan menyewa di Rusunawa tersebut.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN
Suasana Rusunawa di Muka Kuning, Jalan R Soeprapto, Kota Batam, Kamis (22/9/2022). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seiring perkembangan, kebutuhan akan hunian di Kota Batam makin meningkat.

Kebutuhan tersebut sangat terasa di kalangan pekerja yang berada di berbagai sektor di Kota Batam.

Sebagai daerah industri, banyak pekerja yang membutuhkan hunian yang dekat dengan tempat kerja dan akses keluar masuk hunian. Ditambah lagi harga sewa yang terjangkau kantong kelas pekerja.

Salah satu hunian yang menawarkan hunian spesial bagi kalangan pekerja adalah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam.

Para pekerja yang ingin tinggal di Rusunawa harus mengetahui cara dan ketentuan menyewa di Rusunawa tersebut.

Karena spesial bagi para pekerja, surat keterangan kerja dari perusahaan sangat penting sebagai persyaratan.

Baca juga: Cara Bayar UWTO bagi Pemilik Kavling di Batam, Simak Syarat dan Alurnya

Baca juga: Berlaku 22 September 2022, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik via Online

Persyaratan dan Ketentuan Sewa

Berikut persyaratan dan ketentuan sewa di Rusunawa BP Batam: 

1. Isi Formulir Pendaftaran Sewa

2. Siapkan dokumen seperti: 

  • FC KTP yang masih berlaku
  • FC Surat Nikah dan Kartu keluarga bagi yang berkeluarga
  • Rekomendasi / Surat Keterangan dari Perusahaan tempat bekerja

3. Jangan lupa menyiapkan pas Photo warna ukuran 4×6

Menandatangani dan Menyetujui :

  • Surat Perjanjian Sewa
  • Surat Pernyataan Sewa
  • Membayar sewa kamar di muka
  • Menyerahkan jminan sewa kamar
  • Menandatangani dan Menyetujui : Berita Acara Serah Terima Kamar

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cek Saldo JHT secara Online, Begini Caranya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha di Kelurahan agar Bisa Ajukan KUR di Bank

Jangka Waktu penyelesaian sewa:

  • Perorangan 3 Jam sejak diterima Permohonan secara lengkap
  • Perusahaan 1 Hari sejak diterima Permohonan secara lengkap
     

Waktu pelayanan:

  • Hari               : Senin s/d Jum’at
  • Waktu            : Jam 07.30 s/d 16.30 WIB

Rusunawa BP kawasan BP Batam tersebar di berbagai lokasi di kota Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved