PUBLIC SERVICE

CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

Pemilik kendaraan tidak bisa lagi sesuka hati berkendara, misalnya tidak memasang seat belt, bertelepon dan lainnya. Jika melanggar dikenakan denda.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Brigjen Katamso Batamindo Muka Kuning, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (21/9/2022). Penerapan tilang elektronik di Batam bakal berlaku Kamis (22/9/2022) besok. 

TRIBUNBATAM.id - Tilang elektronik ELTE mulai diterapkan sejak Kamis, 22 September 2022 di Batam.

Sementara penerapan tilang elektronik nasional sudah mulai diberlakukan pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Pemilik kendaraan tidak bisa lagi sesuka hati ketika berkendara, misalnya tidak memasang seat belt, bertelepon dan lainnya. 

Pasalnya kamera CCTV yang tersebar di ruas jalan akan merekam bukti pelanggaran.

Jika melanggar, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Lalu berapa denda yang harus dibayarkan?

Denda tilang Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian.

Baca juga: Berlaku 22 September 2022, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik via Online

Baca juga: Ketahui Cara Bayar Tilang Elektronik ELTE Supaya STNK Tidak Terblokir

Dilansir dari kompas.com, besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:

  • Menggunakan ponsel

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.

Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

  • Tidak pakai helm

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Baca juga: Tiga Lokasi Penerapan ETLE di Batam, Hari Ini Uji Coba Tilang Elektronik Dimulai

Baca juga: Cara Bayar UWTO bagi Pemilik Kavling di Batam, Simak Syarat dan Alurnya

  • Tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.

Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

  • Memakai pelat nomor palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.

Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Cara Bayar Pembayaran denda

Dalam surat tilang yang dikirmkan ke alamat pelanggar, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Contoh lamannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha di Kelurahan agar Bisa Ajukan KUR di Bank

Baca juga: Cara Mengurus BPKB yang Hilang Serta Rincian Biayanya, Ini Syarat dan Panduannya

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian pelanggar yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke sidang.

Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.

Maka, penting untuk memastikan alamat sesuai dengan data yang terdaftar pada nomor kendaraan.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved