PUBLIC SERVICE

NPWP dan NIK Segera Terkoneksi, Begini Cara Pemutakhiran Data Pribadi di Laman Pajak

Wajib pajak harus melakukan pemutakhiran mandiri data profilnya melalui laman pajak.go.id agar bisa menggunakan NIK mengakses seluruh layanan pajak.

()
NPWP - Wajib pajak harus melakukan pemutakhiran mandiri data profilnya melalui laman pajak.go.id agar bisa menggunakan NIK mengakses seluruh layanan pajak. 

TRIBUNBATAM.id - Penggunaan format baru Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (20/7/2022). 

Penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Meski demikian, format baru tersebut masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan, sehingga format lama tetap berlaku saat ini.

Nantinya, format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.

Namun terlebih dahulu wajib pajak harus melakukan pemutakhiran mandiri data profilnya melalui laman pajak.go.id.

Agar wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP secara Online untuk Permudah Layanan Publik

Baca juga: WAJIB Tahu, Inilah 3 Format Baru NIK yang Berubah Jadi NPWP

Informasi ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak yakni @ditjenpajakri pada Selasa (20/9/2022).

"NPWP dan NIK Terkoneksi,"

"#KawanPajak saat ini udah dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan."

"Namun, #KawanPajak harus melakukan proses pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak melalui situs web pajak.go.id." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

Lalu bagaiman cara koneksikan NPWP dan NIK?

Berikut tahapan dan caranya. seperti dirangkum dari postingan akun Instagram @ditjenpajakri dan Twitter @DitjenPajakRI.

Cara Koneksikan NPWP dan NIK

1. Login melalui laman pajak.go.id atau klik di sini

  • Apabila NIK valid maka secara otomatis bisa langsung login menggunakan NIK. Namun apabila belum valid maka login dengan menggunakan NPWP terlebih dahulu. 
  • Input password pajak.go.id

Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Baca juga: Syarat Resmi, Kategori dan Cara Menonaktifkan NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

  • Informasi NPWP 16 digit

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

  • Masukkan data NIK pada menu tersebut
  • Jika berhasil maka NPWP dan NIK telah terkoneksi secara keseluruhan

4. Pemutakhiran data lainnya

  • Input nomor handphone utama untuk utusan pajak
  • Input data email utama untuk urusan pajak
  • Apabila sudah yakin maka pilih 'Ubah Profil'

5. Pemutakhiran data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

  • Pilih KLU untuk pekerjaan dalam hubungan keluarga
  • Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas
  • Input KLU dan data lain atas kegiatan usaha
  • Input KLU dan data lain atas pekerjaan lainnya

Baca juga: Cara Mengurus Dokumen Pemindahan Barang ke Luar Batam di Kantor Bea dan Cukai

Baca juga: Ketahui Cara Bayar Tilang Elektronik ELTE Supaya STNK Tidak Terblokir

6. Pemutakhiran data anggota keluarga

  • Tambah daftar anggota keluarga
  • Ubah data dan validasi data dengan disdukcapil
  • Apabila sudah yakin maka pilij 'Ubah Profil'

5. Setelah seluruhnya usai, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. 

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved