PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Siapkan Berkas Ini
Besaran biaya ganti pelat kendaraan berbeda berdasarkan jenisnya, apakah kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000.
Berikut rincian biaya ganti plat motor 2022 dikutip dari Kompas.com, Kamis 29 September 2022
- Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
- Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000
- Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000 BPKB baru: Rp 225.000 BPKB ganti pemilik: Rp 225.000
Baca juga: 5 Ciri-ciri Mobil Bekas Banjir, Ketahui agar Tak Merugi saat Beli Mobil Bekas
Baca juga: Cara Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke SAMSAT
Berikut mekanisme tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor:
1. Pengecekan Fisik Kendaraan ( Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor );
2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
Demikian infromasi tentang bagaimana cara mengurus pergantian pelat kendaraan jadi warna putih serta ketentuan yang mengatur cara biaya pergantian TNKB selama lima tahun.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Warga-melakukan-pendaftaran-di-loket-cek-fisik-kendaraan-di-Kantor-Samsat-Batam-Centre.jpg)