TANJUNGPINANG TERKINI

Data Pemko Tanjungpinang, 63 Konstruksi Reklame Masih Tak Berizin

Pemko Tanjungpinang mendata reklame tak berizin demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TribunBatam.id/Rahma Tika
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat menyebut masih banyak reklame tak berizin di ibu kota Provinsi Kepri ini. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengungkap terdapat 63 konstruksi reklame yang belum sesuai dengan aturan.

Data terbaru yang disampaikan Pemko Tanjungpinang juga menyebut terdapat 82 titik reklame yang diklaim telah sesuai berdasarkan Perwako Nomor 70 Tahun 2021.

Ini artinya 82 titik reklame yang telah didata oleh Pemko Tanjungpinang telah sesuai dengan ukuran, letak, dan jarak yang diatur dalam ketentuan.

Sehingga pemiliknya dapat melakukan pengurusan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, penyesuaian tersebut bisa dilaksanakan dalam bentuk penggeseran atau pemindahan lokasi ke titik yang dibenarkan.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Papan Reklame Tak Berizin Milik Pemko

“Untuk kontruksi reklame yang sebelumnya sudah sesuai tinggal melengkapi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk selanjutnya dikeluarkan izin PBG dan izin penyelenggaraan reklame. Tidak ada permasalahan dalam hal ini,” ucap Zulhidayat, Kamis (6/10/2022).

Adapun Pemko Tanjungpinang juga sudah melakukan sosialisasi mengenai penyelenggaraan reklame yang ditetapkan dalam peraturan walikota (Perwako) yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame baru terbit setelah melalui kurun waktu sekitar 11 tahun.

Kemudian perizinan terkait penggeseran atau pemindahan reklame justru lebih mudah.

Sebab untuk pemindahan lokasi kontruksi reklame, Dinas PUPR telah menyediakan prototype yang telah diuji dalam sidang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

Meski masih mendapat penolakan dari beberapa pemilik kontruksi reklame, Zulhidayat menegaskan bahwa selagi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Tata Cara Izin Reklame masih memiliki kekuatan hukum maka Pemko Tanjungpinang tetap melaksanakan ketentuan yang diatur di dalamnya.

Baca juga: Tanjungpinang Kehilangan Miliaran Rupiah PAD Gegara Reklame Tak Berizin

“Atas dasar itu jelas bahwa tidak ada niat Pemko untuk mempersulit pihak manapun. Kita melaksanakan amanah Perda, dan melakukan penataan yang juga telah kita persiapkan segala sesuatunya untuk mempermudah pelayanan perizinannya,” terang Zulhidayat.

Sementara Wali kota Tanjungpinang, Rahma menyebutkan, untuk memenuhi aspek legalitasnya, pemilik reklame dapat mengurus dan menyelesaikan perizinannya.

“Izin akan diterbitkan oleh dinas PU dan DPMPTSP tergantung ukuran reklame, dengan memperhatikan aspek keselamatan yaitu kekuatan tiang penyangga papan reklame, serta aspek estetika dan kesesuaian yang menentukan tempat atau lokasi yang sesuai rencana tata ruang kota,” kata Rahma.

Selanjutnya, Pemko Tanjungpinang juga telah melakukan sosialisasi Perwako tersebut kepada pemilik papan reklame baik perusahaan maupun perorangan.

Baca juga: 216 Papan Reklame di Tanjungpinang Tak Berizin, Satpol PP Mulai Bertindak

“Terdapat pasal yang menyebutkan bahwa penggunaan reklame sebagai media informasi publik untuk tujuan komersil dan non komersil harus memenuhi aspek legalitas, estetika, keselamatan, dan kemanfaatan serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan," jelas Rahma.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved