TANJUNGPINANG TERKINI

Data Pemko Tanjungpinang, 63 Konstruksi Reklame Masih Tak Berizin

Pemko Tanjungpinang mendata reklame tak berizin demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TribunBatam.id/Rahma Tika
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat menyebut masih banyak reklame tak berizin di ibu kota Provinsi Kepri ini. 

BONGKAR Reklame Tak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang sebelumnya membongkar sejumlah papan reklame tak berizin di Tanjungpinang, Rabu (28/9/2022).

Pembongkaran papan reklame tak berizin perdana ini dilakukan di Simpang Lampu Merah Pamedan Tanjungpinang.

Ada dua papan reklame yang saat itu dibongkar petugas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, pembongkaran konstruksi papan reklame ini sesuai Perwako No 70 tahun 2021 tentang izin tata cara pembuatan papan reklame.

Baca juga: Satpol PP dan Dinas PUPR Tanjungpinang Segel Papan Reklame Tak Berizin

“Sejak setahun lalu perwako ini sudah diterbitkan. Papan reklame yang tidak ada izinnya agar segera melengkapi persyaratannya sebelum ditertibkan,” jelas Teguh.

Ia melanjutkan, pembongkaran hari ini merupakan langkah awal dari tindakan selanjutnya. Pasalnya sudah lebih dari tiga kali peringatan diberikan kepada pemilik papan reklame sejak Oktober 2021, namun tetap tidak diindahkan.

“Anjuran sudah lama. Pembongkaran pertama hari ini punya Pemko sendiri di Jalan Ahmad Yani. Ini dari kita penyesuaian sesuai peraturan wali kota,” terangnya.

“Untuk papan reklame milik Pemko Tanjungpinang sendiri sebanyak 42 papan reklame tanpa izin, termasuk reklame milik pihak lain yang tidak berizin,” ungkapnya.

Sejauh ini, Pemko Tanjungpinang sudah menyurati pengusaha papan reklame yang tidak memiliki izin agar melakukan pembongkaran sendiri.

Baca juga: Pemko Tanjungpinang Mulai Tertibkan Reklame Tak Berizin, Genjot Target PAD Rp 3,174 Miliar

“Jika pihak lain melakukan pembiaran, tidak mengurus izin. Maka kita bongkar. Seperti hari ini yang kita bongkar papan reklame milik Dispora dan Dinas Lingkungan Hidup Pemko,” ucapnya.

Teguh menambahkan, sesuai peraturan wali kota, nantinya papan reklame harus dalam bentuk vertikal dan tidak bisa lagi berbentuk landscape.

Selain itu, ukurannya juga harus disesuaikan dengan aturan perwako, yakni panjang konstruksi 5 meter dari permukaan tanah.

“42 papan reklame yang ada itu tidak semuanya dibongkar. Tetapi yang sudah mengurus izin dan menyesuaikan ukuran tata letaknya, akan kita koordinasikan kembali dengan PTSP,” jelasnya.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved