Istri dan Putra Lukas Enembe Tolak Diperiksa KPK, Gubernur Papua Siapkan 40 Pengacara Untuk Membela

Menurut kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Roy Rening, tim pengacara yang berjumlah 40 orang itu sudah terbentuk secara nasional di Jakarta.

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua Lukas Enembe usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). 

Roy Rening menuturkan, tim hukum dan advokasi orang nomor satu di Papua itu nantinya akan dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona.

Ia mengungkapkan, Petrus Bala Pattyona juga telah bertemu Lukas Enembe untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode itu.

"Tadi sudah bertemu dengan pak Gubernur, dia menyaksikan sendiri kondisi dan keadaan hari ini," imbuh Roy Rening.

Istri & Putra Lukas Enembe Tolak Diperiksa KPK

Sementara itu istri Gubernur Lukas Enembe, Yulce Wenda, beserta sang putra, Astract Bona Timoramo, menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga berdiskusi dengan ibu Gubernur, beliau menjelaskan, mendapat panggilan dari KPK untuk menjalankan pemeriksaan hari ini sebagai saksi dan juga putranya, Bona," kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di sebuah hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.

Menurut Petrus, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, memilih untuk menggunakan hak hukumnya dengan tidak menghadiri pemeriksaan KPK yang telah dijadwalkan.

Petrus Bala Pattyona mengatakan, hak keduanya untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi telah diatur di dalam Undang-Undang KUHAP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-Undang Tipikor.

"Setelah beliau berkonsultasi demikian, maka ibu dan putranya, Bona, menyatakan akan menggunakan hak itu," sambung Petrus Bala Pattyona.

Petrus Bala Pattyona mengaku telah menanyakan secara langsung kepada Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo terkait keterlibatan keduanya.

Namun, keduanya mengaku, sama sekali tidak mengetahui perihal uang sebesar Rp 1 miliar yang menjadi dugaan KPK dalam menjerat Lukas Enembe.

"Kita bertanya juga, apakah ibu tahu mengenai kejadian ini? Dia mengatakan tidak tahu, termasuk putranya juga tidak mengerti apa-apa karena pada 1 Mei 2020 itu anaknya ini sedang di Australia," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, ia menambahkan, tim kuasa hukum Lukas Enembe bakal mengirim surat kepada penyidik KPK terkait penolakan istri dan anak Gubernur Papua itu sebagai saksi.

"Nanti secara resmi kami akan menyampaikan surat ke KPK karena ini jaraknya jauh, kan, membuat surat fisiknya, menyerahkan, nanti sekembalinya kami ke Jakarta baru kami menyerahkan surat pemberitahuan," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan sang putra Astract Bona Timoramo .

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved