PUBLIC SERVICE
Begini Cara Menonaktifkan Peserta BPJS yang Sudah Meninggal secara Online dan Offline
Peserta JKN KIS yang meninggal dunia hendaknya keluarga peserta segera melaporkan perubahan data ke BPJS Kesehatan. Sima caranya.
TRIBUNBATAM.id - Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) tidak berlaku selamanya.
Kepesertaan bisa dinonaktifkan jika peserta sudah meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.
Bagi yang peserta meninggal dunia, keluarga peserta tersebut hendaknya segera melaporkan perubahan data ke BPJS Kesehatan.
Jika perubahan data peserta JKN-KIS yang sudah meninggal tidak segera dilaporkan maka BPJS Kesehatan akan terus menarik iuran bulanan kepersertaannya.
Oleh sebab itu, pihak keluarga harus segera menonaktifkan kartu peserta JKN-KIS yang meninggal tersebut.
Perlu diketahui bahwa masyarakat tidak dapat menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan kecuali dengan dua alasan, yakni meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.
Baca juga: Cara Ajukan Pembelian Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan via Aplikasi JKN Maupun Offline, Siapkan Syarat Ini
Ketentuan peserta BPJS meninggal dunia
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, sumber data peserta meninggal didapatkan oleh BPJS Kesehatan melalui:
- Pemberi Kerja untuk Peserta PPU dan anggota keluarga
- Pemerintah Daerah
- Peserta dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu keluarga atau ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dari instansi yang berwenang
- Rekomendasi Auditor/temuan data/hasil pemadanan dengan Kementerian/Lembaga Pemilik Data
- Peserta meninggal di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dan,
- Hasil spot check penerimaan KIS yang dilengkapi dengan akta kematian/surat keterangan meninggal oleh RT/RW/Kelurahan/Kantor Desa/ pejabat berwenang setempat
Adapun kewajiban pembayaran iuran atas peserta yang meninggal dilaksanakan sampai dengan bulan peserta meninggal.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehaan secara online
Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalu aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).
E-Dabu merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya.
Baca juga: WAJIB TAHU, Ini Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Daftar Layanan Bersihkan Karang Gigi Gratis Khusus Peserta BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online:
- Download aplikasi E-Dabu
- Lakukan pendaftaran kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
- Pilih menu "Mutasi Peserta"
- Lalu pilih menu "Data Peserta"
- Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta
- Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan
- Jika sudah memilih, klik "Nonaktifkan Peserta"
- Selesai
Selain dengan menggunakan aplikasi E-Dabu, Anda dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
Layanan Pandawa dapat diakses di nomor 08118165165 dengan waktu pelayanan pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Selain menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, layanan Pandawa juga dapat diakses guna mengurus berbagai keperluan berkaitan dengan BPJS Kesehatan seperti melakukan pendaftaran hingga mengubah jenis kepesertaan.
Baca juga: SEGINI Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaannya
Baca juga: WAJIB TAHU, Inilah 9 Penyakit Mata yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline
Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, masyarakat juga dapat mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sebelum datang ke kantor BPJS Kesehatan, pihak keluarga atau peserta baiknya lebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan.
Persyaratan penonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang meninggal juga berbeda-beda, tergantung kategori status kepersertaan BPJS Kesehatannya.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi peserta PBI, pihak keluarga yang mewakili peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dapat menonaktifkan kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial terdekat.
Berikut ini adalah syaratnya:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN-KIS
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal dapat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha.
Berikut ini syaratnya:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas perserta JKN-KIS
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut ini syaratnya:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas perserta JKN-KIS
- Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK
- Bukti pembayaran iuran.
(TRIBUNBATAM.id)