PUBLIC SERVICE
PANDUAN dan Cara Membuat KTP Bagi Kamu yang Sudah Berusia 17 Tahun, Cek Syaratnya
Khusus untuk masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, wajib memiliki KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Memiliki identitas kependudukan resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi hal yang mutlak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Jika tidak memiliki identitas resmi maka akan sulit untuk mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), SIM, BPJS, NPWP dan lainnya.
Khusus untuk masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, wajib memiliki KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Jika tidak memiliki KTP, maka akan menemui kesulitan dalam berbagai hal.
Misalnya saja melanjutkan pendidikan ke universitas, mencari pekerjaan, bahkan untuk melangsungkan pernikahan.
Kepala Disdukcapil Kota Batam,Haryanto menjelaskan masyarakat Kota Batam yang sudah berusia 17 tahun, bisa melakukan pengurusan KTP di Disdukcapil atau Kecamatan setempat.
"Untuk sekolah, kita juga sering melaksanakan road show, ke sekolah-sekolah, untuk melakukan perekaman KTP bagi siswa-siswi yang sudah berusia 17 tahun," jelasnya.
Baca juga: Cara Mengurus Penggantian KTP yang Rusak di Disdukcapil, Ini Syaratnya
Baca juga: Cara Cek NIK KTP secara Online untuk Permudah Layanan Publik
Untuk siswa ataupun masyarakat yang belum melakukan perekaman dan usianya sudah 17 tahun, maka bisa melakukan pengurusan sendiri di Disdukcapil.
Adapun syarat yang harus disiapkan yakni:
- Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua
- Mengisi form pengajuan KTP baru
- Fotocopy berkas rangkap satu
- Melakukan perekaman di Kantor Camat se Tempat.
Baca juga: TIPS OJK, Cara Lindungi Data Pribadi untuk Keamanan Transaksi Keuangan Digital
Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Imigrasi
Untuk pengurusannya, yang bersangkutan bisa mendatangi Kantor Disdukcapil di Komplek Perkantoran Sekupang.
- Datangi loket pengajuan pembuatan KTP baru.
- Ambil form pengajuan KTP baru di loket
- Setelah mengisi form pengajuan, fotokopi semua berkas rangkap satu
- Serahkan berkas ke loket dengan map hijau
- Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan diberikan resi untuk jadwal foto.
- Pengambilan foto dilaksanakan di Kantor camat setempat.
Demikian pengurusan pengajuan KTP baru, bagi warga Batam yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Semoga membantu. (*)
(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)