Ini 5 Obat Sirup Batuk Demam Tercemar Etilen Glikol Temuan BPOM yang Ditarik dari Pasaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan temuan 5 obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang ditentukan.
TRIBUNBATAM.id - Kabar tak sedap kembali datang untuk masyarakat Indonesia.
Hal itu setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan temuan 5 obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang ditentukan.
Temuan itu dipaparkan BPOM di tengah merebaknya kasus gagal ginjal akut.
Adapun obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sebenarnya keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Akan tetapi, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut daftar 5 obat yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi batas aman adalah sebagai berikut:
Baca juga: Soal Perintah Penarikan Obat Bebas Bentuk Sirup dari Pasar, Begini Jawaban BPOM Batam
Baca juga: 41 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, Ini Daftarnya Menurut BPOM
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mempertanyakan pengendalian mutu dan pengawasan yang dilakukan di Indonesia.
Hal itu terkait temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal 5 obat sirup (sirop) dengan cemaran etilen glikol melewati ambang batas aman.
"Ini ada kesalahan atau lemahnya atau bahkan buruknya sistem quality control atau pengawasan mutu obat dan ini lolos kan berarti," kata Dicky dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: TIPS BPOM, Cara Membaca Informasi Gizi Makanan Kemasan agar Mudah Dipahami
Baca juga: BPOM Keluarkan Izin Vaksin Covid 19 Indovac dan AWcorna, Ini Penjelasannya
Diduga obat-obatan sirup yang mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman mampu mengganggu fungsi dan merusak ginjal.
Dicky mengatakan, kasus temuan obat sirup dengan cemaran etilen glikol memperlihatkan buruk dan lemahnya sistem kesehatan dalam negeri serta kacaunya produksi dan distribusi obat serta pengawasannya.
"Ini harus jadi intropeksi karena ini mahal pelajarannya. Perbaikannya bukan hanya respons sistemnya dan layanan deteksi dini, tapi bicara literasinya juga kita harus lihat obat-obat yang dikonsumsi masyarakat, beli sendiri atau apa. Health seeking behavior masyarakat kita harus dilihat," ujar Dicky.
BPOM meminta supaya untuk sementara kelima obat itu ditarik dari peredaran.
Akan tetapi, mereka juga menyatakan tentang dugaan obat sirup yang tercemar etilen glikol di atas ambang batas aman menjadi penyebab gagal ginjal akut masih harus didalami.
Adapun petapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sejumlah sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Baca juga: Waspadai Produk Berbahaya, Ini Cara Cek Produk yang Terdaftar di BPOM via Online
Baca juga: BPOM di Batam Uji Sampel Makanan dan Takjil di Bazaar Ramadan Taman Dang Anom
Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Dengan adanya larangan obat sirup di atas, lalu bagaimana jika anak sakit?
Dilansir dari Kompas.com, Dokter spesialis anak di Mayapada Hospital Kuningan, dr. Kurniawan Satria Denta, M.Sc, Sp.A menyampaikan, anak yang demam masih bisa diberikan obat paracetamol. Jika anak sakit dan ingin konsumsi paracetamol untuk menurunkan panas/demam bisa dengan sediaan selain sirup.
Ia mengatakan, misal terdapat paracetamol tablet, maka dapat digerus. "Kalau misalnya paracetamol sediaannya ada tablet, tablet yang digerus, ada yang lewat dubur," ujar Denta dilansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, meski ada beberapa sediaan paracetamol, pasien diwajibkan untuk mengonsultasikan hal tersebut ke dokter sebelum mengonsumsi obat dalam bentuk sediaan selain sirup.
"Sebetulnya, prinsipnya menanggapi isu yang berkembang jadi kalau minum obat harus dikonsultasikan dulu," lanjut dia.
Tindakan konsultasi ini juga penting jika dokter sudah memberikan obat jauh-jauh hari, namun dalam bentuk sediaan sirup. Denta mengatakan, konsultasi juga menentukan apakah obat sirup yang sudah terlanjur diresepkan itu harus tetap diminumkan atau seperti apa.
Baca juga: BPOM Kepri Uji Sampel Takjil Ramadhan di Dua Lokasi Batam, Apa Hasilnya?
Baca juga: Cara Mengecek Minyak Goreng Palsu di Situs BPOM, Jangan Tergiur Harga Murah Saat Melonjaknya Harga
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com/ Kompas.com)