Polisi Dilarang Tilang Pengendara Secara Manual, Kapolri Keluarkan Instruksi Ini
Tindakan tilang hanya bisa dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di mana salah satunya bersifat mobile (kamera dibawa polisi)
TRIBUNBATAM.id - Polisi lalu lintas atau polantas ke depan tak bisa lagi melakukan tindakan tilang manual ke pengendara.
Tindakan tilang hanya bisa dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di mana salah satunya yang bersifat mobile, yakni kamera dibawa oleh polisi.
Pernyataan ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seraya mengatakan akan ada sanksi internal bila ditemukan petugas yang melanggarnya.
Menurut dia, bila polantas melihat adanya pelanggar lalu lintas cukup dengan diberi edukasi oleh petugas setempat dan setelah itu pelanggar dilepaskan.
Terkait arahan ini, Kapolri juga telah mengeluarkan instruksinya dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Baca juga: UJICOBA Berakhir, Mulai Besok Denda ETLE Atau Tilang Elektronik di Batam Berlaku
Baca juga: Cegah Pungli, Kapolri Larang Polisi Korlantas Polri Tilang Manual
"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit dari situs NTMC Polri, Senin (24/10/2022).
Ia melanjutnya, pada suatu kasus tertentu petugas di lapangan masih dibolehkan melakukan tindak hukum secara langsung.
Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, sebagaimana ujarnya melalui kompas.com.
"Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ujar dia.
Listyo juga mengatakan polantas mengedepankan edukasi berkendara selama operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun.
"Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi," ujarnya.
"Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," tambah dia.
Baca juga: Polisi Tilang Bus, Minta Rp 600.000 ke Sopir Travel Hingga Ancam ITE ke Sang Perekam, Videonya Viral
Baca juga: Tilang Elektronik di Batam, Polda Kepri Catat Ribuan Pelanggar Terekam Kamera Dalam Sehari
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)