PUBLIC SERVICE
Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Usaha Kafe dan Restoran secara Online
Banyak bermunculan kafe dan restoran yang membidik kawula muda. Sebelum membuka bisnis ini, ada baiknya sejak awal mempersiapkan perizinannya.
TRIBUNBATAM.id - Bisnis kuliner makin diminati terlebih sudah mulai bangkitnya perekonomian seiring berlalunya pandemi.
Banyak bermunculan kafe dan restoran yang membidik kawula muda.
Ini juga seiring dengan merebaknya tren hang out dan ngopi di kafe di kalangan milenial.
Kafe sering dijadikan tmpat nongkrong sekaligus menikmati aneka kuliner.
Sebelum membuka bisnis yang cukup menjanjikan ini, ada baiknya Anda sejak awal mempersiapakan masalah perizinan.
Melansir dari indonesia.go.id, untuk jenis usaha kafe dan restoran, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Izin Usaha UMKM secara Online, Akses Website Ini
Baca juga: Ingin Bisnis Makanan Kemasan? Ini Cara dan Syarat Mengurus Perizinan Industri Makanan Rumahan (PIRT)
Untuk mengurus TDUP bisa dilakukan secara online, namun Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:
- Akta pendirian dan SK Menteri
Akta pendirian bisa dibuat dengan bantuan notaris. Sedangkan pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Namun akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), CV dan Firma.
Jika Anda membuka usaha perseorangan, maka dokumen ini tak diperlukan.
- Kartu identitas pemilik usaha
Kartu identitas bisa berupa KTP dan bukti ketaatan pajak serta fotokopi NPWP.
Semua dokumen difotokopi beberapa lembar karena akan dibutuhkan untuk melengkapi lampiran di banyak berkas.
Baca juga: Cara dan Prosedur Mengurus Balik Nama Kendaraan di Samsat, Siapkan Syarat Ini
Baca juga: Prosedur dan Cara Mengajukan KPR Subsidi di BTN Khusus Pekerja Berpenghasilan Rendah
- Surat izin gangguan
Surat Hinder Ordonnantie (HO) adalah surat jaminan bahwa usaha yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, masyarakat, atau area pemukiman di sekitar tempat usaha.
Jika luas lokasi kurang dari atau setara dengan 100 meter persegi, maka pengurusan surat HO cukup dilakukan di kantor kelurahan.
Namun, jika luas lahan usaha lebih dari itu, maka pengurusan surat dilakukan di kantor kecamatan atau walikota.
- Surat Keterangan Domisili (SKD)