Kamis, 28 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris Serta Biayanya

Membuat sertifikat tanah tentu menjadi tahapan yang harus dilakukan setelah membeli sebidang tanah, dan itu dilakukan di notaris. 

Tayang:
Foto/IST
Sertifikat tanah - cara mengurus sertifikat tanah di Notaris beserta biayanya. 

Ada baiknya menggunakan notaris yang memiliki reputasi atau rujukan yang terjamin.

Pasalnya, jika salah memilih notaris atau mendapat notaris yang tidak benar, hanya akan membuang biaya dan waktu.

Jika membeli rumah melalui bank, pihak bank telah menunjuk notaris khusus dengan anggaran biaya yang telah bank buat.

Secara umum, biaya jasa notaris berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.

Perbedaan Notaris dan PPAT

Banyak orang yang beranggapan bahwa profesi notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah sama.

Padahal ada perbedaan antara keduanya.

PPAT berwenang dalam pengurusan jual-beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemberian HGB (Hak Guna Bangunan), dan lain sebagainya. 

Sementara notaris berwenang dalam membuat akta perjanjian sertifikat tanah dan akta jual beli tanah serta pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli.

Baca juga: Cara Mendaftar Seleksi PPPK Guru Pemprov Kepri 2022

Baca juga: Cara Buka Rekening Tabungan BTN secara Online via Ponsel

Wajar jika masyarakat awam sulit membedakan karena banyak juga notaris yang merangkap sebagai PPAT.

Pilih notaris dan PPAT yang tepat agar hemat waktu dan biaya. 

Sebagai pengingat, mengurus tanah lewat program PTSL hanya untuk masyarakat kurang mampu.

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved