PUBLIC SERVICE

Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah agar Bisa Nonton TV Digital

Dalam migrasi ke TV digital itu, pemerintah melalui Kominfo membagikan STB gratis untuk masyarakat.

kompas
Ilustrasi menonton acara di televisi. Pemerintah telah mengalihkan saluran analog ke digital. 

TRIBUNBATAM.id - Sejak Rabu, 2 November 2022 lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO).

Masyarakat pun diminta segera beralih ke siaran digital yang membutuhkan Set Top Box (STB).

Dalam migrasi ke TV digital itu, pemerintah melalui Kominfo membagikan STB gratis untuk masyarakat.

Tak semua perangkat TV membutuhan STB.

Hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang STB.

Namun, rata-rata televisi keluaran baru sudah dilengkapi dengan DVB-T2.

Secara nasional, STB itu sudah disalurkan kepada 1 juta rumah tangga miskin di berbagai wilayah.

Baca juga: Cara Pindah Siaran TV Analog ke Digital agar Bisa Nonton TV, Mulai 30 April Dihentikan Bertahap

Baca juga: CEK TV di Rumah Bisa Menangkap Siaran Digital atau Masih Analog?

Selain dari pemerintah, STB juga akan dibagikan gratis oleh sejumlah perusahaan pemilik stasiun televisi sebagai bagian dari program CSR.

Adapun STB merupakan alat yang digunakan untuk mengonversi sinyal digital untuk ditampilkan secara audiovisual dan dapat digunakan oleh TV analog.

Untuk mendapatkan set top box (STB) gratis, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh masyarakat.

Mengutip Kompas.com, berikut adalah penjelasan mengenai cara mendapatkan set top box gratis dari Kominfo.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan STB secara gratis syarat, yang harus dipenuhi adalah masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DKTS) Kemensos.

Pihak Kominfo mendorong kepada masyarakat untuk proaktif mengecek data DKTS bagi yang berminat untuk mendapatkan STB gratis.

Dikutip dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.

Baca juga: Cara dan Syarat Jadi Reseller MiniGold bagi Pebisnis Pemula, Cuma Butuh Modal Kecil

Baca juga: Cara Menghapus History Browser Google di HP dan Laptop/PC

Syarat mendapatkan STB :

  • WNI
  • Termasuk pada golongan keluarga miskin
  • Minimal satu keluarga memiliki 1 TV analog
  • Terdaftar pada DTKS Kemensos atau data daerah bidang sosial
  • Berdomisili di wilayah cakupan ASO

Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo

Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima STB, dapat mengajukan secara mandiri.

Caranya, dengan menghubungi call center 159 atau nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris Serta Biayanya

Baca juga: Cara Mengatasi WiFi Terhubung Tapi Tidak Bisa Koneksi Internet, Ikuti Langkahnya

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:

  • Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.
  • Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
  • Klik "Pencarian".
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi
  • Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
  • Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Itulah informasi seputar cara mendapatkan set top box gratis.

Calon penerima harus memenuhi syarat sebagai warga miskin yang masuk dalam daftar DTKS. 

Semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved