PUBLIC SERVICE
Kenali Ragam Visa dan Fungsinya, Berikut Syarat Mengurusnya di Imigrasi
Warga asing yang tinggal di Indonesia wajib memiliki visa, begitu juga dengan warga negara Indonesia yang tinggal di negara asing harus memiliki visa.
Tessa, humas Imigrasi Kota Batam, mengatakan untuk pengurusan Visa dilaksanakam setiap hari mulai dari pukul 08.00WIB sampai dengan pukul 15.00WIB.
"Kuota pengurusan visa perhari kita buka 2000 berkas,"kata Tessa.
Baca juga: Panduan Cara Bayar Pembuatan Paspor di Kantor Pos dan Indomaret
Baca juga: Cara Cek Paspor Online Beserta Syarat Pengambilan Paspor di Imigrasi
Untuk persyaratan pengurusan visa ssbagai berikut :
- Foto berwarna
- Format file JPEG
- Ukuran 100kb - 200kb
- Latar putih solid
- Foto diambil dalam 6 bulan terakhir
- Bukan hasil edit atau olah gambar.
Untuk pengurusan visa bisa dilaksanakan secara online, melalui https://visa-online.imigrasi.go.id/info.xhtml dimana semu berkas persyaratan di unduh melalui aplikasi pengurusan visa.
Demikian tatacara penguruaan visa untuk warga negara asing yang ingin datang ke Indoneaia, baik kunjungan, tinggal terbatas. (*)
(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-aplikasi-pengajuan-visa.jpg)