Kamis, 28 Mei 2026

Besaran Denda jika Lupa Bayar Iuran BPJS Kesehatan dan Cara Cek Tunggakan

Peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10. Jika terlambat kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara

Tayang:
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10. Jika terlambat kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara 

Besaran denda BPJS Kesehatan serta cara cek denda BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan
  • Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta

Sebagai contoh, ada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran selama 20 bulan.

Maka, saat status kepesertaannya diaktifkan kembali dan ia harus melakukan rawat inap, harus membayar denda sebesar:

  • 5 persen dari tarif INAC-CBG atau tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosis dokter, dikali dengan 12 bulan, bukan 20 bulan.

Baca juga: Cara Praktis Mengubah Data BPJS Kesehatan Menggunakan HP

Baca juga: Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang secara Online via Mobile JKN

Peserta tidak rawat inap

Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tetapi tidak menggunakan layanan rawat inap, tidak akan dikenakan denda.

Hanya saja, sesuai Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan, status kepesertaannya akan diberhentikan sementara waktu.

"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis pasal tersebut.

Status nonaktif tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta melunasi tunggakan, baik oleh peserta sendiri maupun pihak lain atas nama peserta.

"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya," tulis Pasal 42 ayat (3b).

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang merasa memiliki tunggakan iuran dan ingin mengetahui jumlahnya, bisa mengeceknya secara online.

Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:

Baca juga: SEGINI Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaannya

Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan via Aplikasi JKN Maupun Offline, Siapkan Syarat Ini

1. Melalui SMS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved