Syarat dan Dokumen Wajib Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Jika memang tak ada jalan keluar dari permasalahan rumah tangga dan cerailah jalan satu-satunya, berikut cara mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan

TRIBUNBATAM/ALFANDI SIMAMORA
Suasana di kantor Pengadilan Agama Batam - Jika memang tak ada jalan keluar dari permasalahan rumah tangga dan cerailah jalan satu-satunya, berikut cara mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Begitu memutuskan berumah tangga tentu pasangan harus tahu konsekuensi yang akan dihadapi.

Tetapi apa pun masalah yang dihadapi dalam rumah tangga, alangkah baiknya jangan mengambil jalan terakhir, yaitu perceraian. 

Seba, setiap rumah tangga tentu memiliki masalah dan itu adalah "bumbu" dari pernikahan yang harus dihadapi bersama.

Namun, bukan tidak mungkin ada salah satu pihak yang merasa tak kuasa dan akhirnya memilih perceraian.

Tentunya perceraian bisa disebabkan banyak hal, dan paling sering terjadi karena permasalahan ekonomi dan kekerasan fisik.

Khusus di Kota Batam, setiap tahun ratusan gugatan perceraian masuk ke Pegadialan Agama, yang didaftarkan suami maupun istri.

Permasalahan yang sering menjadi alasan penggugat mengajukan cerai, adalah perselingkuhan, pertengkaran, sudah tidak nyaman, dan kondisi ekonomi.

Jika memang tidak ada jalan keluar dari permasalahan rumah tangga Anda dan cerailah jalan satu-satunya, berikut cara mendaftarkannya ke Pengadilan Agama.

Baca juga: 11 Syarat Ajukan Poligami ke Pengadilan Agama Batam, Termasuk Melampirkan Jumlah Kekayaan

Baca juga: Gugat Cerai di Batam Masih Tinggi, Data Pengadilan Agama Mayoritas Usia Muda

Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Sebelum mendatangi kantor pengadilan, Anda bisa menyiapkan berkas yang diperlukan seperti:

1. Asli Buku Nikah + fotocopi yang dilegalisir serta materai Rp 10 ribu dari kantor pos

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta fotocopi yang dilegalisir serta materai Rp 10 ribu dari kantor pos

3. Kartu Keluarga (KK) Asli serta fotocopi yang dilegalisir serta materai Rp 10 ribu dari kantor pos

4. Surat Izin Atasan (jika penggugat merupakan PNS dan atau karyawan BUMN)

5. Alamat para pihak yang jelas

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved