Syarat dan Dokumen Wajib Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Jika memang tak ada jalan keluar dari permasalahan rumah tangga dan cerailah jalan satu-satunya, berikut cara mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan

TRIBUNBATAM/ALFANDI SIMAMORA
Suasana di kantor Pengadilan Agama Batam - Jika memang tak ada jalan keluar dari permasalahan rumah tangga dan cerailah jalan satu-satunya, berikut cara mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Batam 

6. Surat permohonan atau gugatan (7 rangkap) + soft copy

Setelah syarat tersebut dilengkapi silakan bawa ke Pengadilan Agama di Sekupang, Batam.

Berkas diserahkan ke loket pendaftaran untuk mendapatan nomor regiatrasi perkara.

Untuk gugatan perkara cerai, penggugat wajib membayar biaya panjar perkara.

Untuk wilayah Batam, biaya panjar perkara sebesar Rp 178.000.

Baca juga: Pengadilan Agama Tarempa Anambas Rilis Inovasi Publik Campaign, Cukup Scan Barcode

Baca juga: Setiap Hari 30 Orang Jadi Janda di Batam, Pengajuan Hingga 50 Kasus Perhari di Pengadilan Agama

Adapun biaya tersebut meliputi:

  1. Biaya pendaftaran Rp 30 ribu
  2. Biaya proses Rp 58 ribu
  3. ATK dan penggandaan berkas Rp 12 ribu
  4. PNBP reals panggilan Rp 20 ribu
  5. PNBP pencabutan perkara Rp 10 ribu
  6. Biaya redaksi Rp 10 ribu
  7. Biaya materai Rp 6 ribu
  8. PNBP panggilan relaas penggugat Rp 20 ribu
  9. Biaya kirim salinan penetapan perkara Rp 14 ribu

Demikan syarat yang harus dipenuhi jika ingin melayangkan surat gugatan cerai di Pengadilan Agama Sekupang Batam.

Sebelum berpikir mendaftarkan gugatan, ada baiknya masalah dibicarakan lebih dahulu dan ditengahi oleh keluarga kedua belah pihak.

Jangan jadikan perceraian jalan satu-satunya menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga, dan ingatlah janji saat Anda menikah.

Baca juga: Arti Mimpi Tenggelam Bisa Pertanda Buruk, Terlitit Utang hingga Perceraian

Baca juga: Tingkat Perceraian Tinggi Selama Pandemi, Seorang Ibu Muda Ikut Antre di PA, Sebut Suami Selingkuh

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved