BERITA VIRAL
Aqua PHK 101 Pekerjanya Gegara Demo Upah Lembur, Satu Orang Operasi Jantung
Nasib pilu dialami 101 pekerja Aqua yang terkena PHK gegara demo uang lembur. Satu orang bahkan butuh biaya setelah jalani operasi jantung.
Alex menceritakan, apa yang dituntut oleh pekerja sebenarnya tidak punya maksud untuk menjatuhkan perusahaan.
Ia mengatakan, sepanjang periode 2013 hingga 2016, PT. Tirta Investama selalu membayar upah lembur selama tiga jam pada hari terpendek, yakni di hari sabtu selama tiga jam.
"Tapi sejak 2016 sampai 2022 ini yang dibayarkan dari upah lembur di hari terpendek hanya dua jam," kata Alex.
Alex kini hanya bisa menunggu kepastian akan nasib pekerjaannya. Ia berharap bisa diperkerjakan kembali.
"Anak saya ada tiga, ada orang tua yang harus dirawat, belum lagi angsuran rumah. Inilah yang harus saya pikirkan," katanya.
"Saya mencintai pekerjaan saya dan kami para pekerja telah lama bersama-sama dalam memajukan perusahaan AQUA di Solok ini. Semoga saya bisa bekerja kembali," katanya.
Satu-satunya sumber pemasukan keluarga Alex adalah usaha jahitan milik isterinya. Tapi pemasukan dari menjahit tidak menentu.
"Kadang ada pemasukan, terkadang tidak ada sama sekali," kata Alex.
Baca juga: Fakta Baru Polisi Tembak Warga di Solok Selatan, Polisi Ambil Pisau di Dapur Usai Korban Tewas
Gusmardiana, 31 tahun, juga mengalami nasib serupa. Suaminya tidak punya pekerjaan tetap dan selama ini perekonomian keluarganya bersumber dari upah sebagai pekerja di pabrik AQUA Solok.
"Saya menanggung biaya sekolah adik saya yang bulan depan akan praktik lapangan ke Bogor, darimana lagi biayanya," katanya.
Gumardiana adalah salah satu pekerja perempuan terdampak PHK.
"Kami berharap semoga dipekerjakan kembali dan bisa memiliki pemasukan tetap," ujarnya.
Meski tak lagi bekerja di pabrik Aqua, mereka tetap datang ke area perusahaan meski hanya sampai pintu gerbang.
Di depan pintu perusahaan itu, mereka berkumpul menggelar dzikir dan doa bersama.
Serikat Pekerja AQUA Grup optimistis pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT. Tirta Investama terhadap 101 pekerja pabrik AQUA Solok bisa terselesaikan dengan baik sesuai reguplasi.
Saat ini manajemen perusahaan masih menetapkan bahwa 101 pekerja telah di-PHK karena dinilai mangkir selama tujuh hari berturut-turut.
"Pekerja juga tetap pada sikapnya bahwa PHK tersebut tidak sah karena dijatuhkan saat aksi mogok," kata ketua Serikat Pekerja AQUA Grup Zulkarnaen, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Viral Bupati Solok Foto Dalam Masjid Sambil Memakai Sepatu, Sebut Masjid Belum Dipakai
Ia mengatakan, undang-undang tentang perselisihan hubungan kerja mengatur hak pekerja dan perusahaan.
"Perusahaan punya hak untuk melakukan PHK dan pekerja, sebagaimana diatur undang-undang, juga punya hak untuk tidak di-PHK selama melakukan aksi mogok yang sah," katanya.
Zulkarnaen mengatakan, mediator Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menyarankan agar perusahaan melakukan penyelesaian lewat mekanisme bipartit sebelum pemberlakuan PHK.
"Kalau gagal runding, ada mekanisme tripartit dan mediasi oleh Disnaker di Provinsi, kalau tidak ditemui kesepakatan baru masuk ke pengadilan hubungan industrial," katanya merujuk mekanisme penyelesaian yang ditempuh dalam pemberlakuan PHK.
Ia berharap, setelah direkomendasikan untuk melakukan bipartit dengan perusahaan, bisa menemukan titik terang atas perselisihan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan.
"Kami pekerja akan menunggu undangan bipartit dari perusahaan," ujarnya.
Ia menambahkan, perselisihan antara pekerja dan manajemen AQUA Solok mendapat atensi penuh dari pemerintah daerah dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok.
"Semoga dengan dukungan ini para pekerja bisa kembali bekerja dan mendapatkan hak yang mereka tuntut," katanya. (TribunBatam.id) (TribunPadang.com/Nandito Putra)
Sumber: TribunPadang.com