Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE), Bisa Lewat ATM Semua Bank

Tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data di kendaraan yang terekam.- Ilustrasi 

3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.

4. Validasi transaksi akan dilakukan.

5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Polisi Ngaku Senang Tilang Elektronik Diterapkan di Batam, Kini Kerja Mereka Lebih Mudah

Baca juga: Tilang Elektronik Batam Tak Pandang Bulu, Emak Emak Bonceng Anak Wajib Waspada

Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".

3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai. Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Sejumlah Bank

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda. 

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain. 

3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang. 

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved