PUBLIC SERVICE
Tinggal 10 Hari Lagi, Begini Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri
Penghapusan sanksi admistrasi (denda) dan bea balik nama serta keringanan pokok tunggakan sebesar 30 persen berakhir 30 November 2022.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penghapusan sanksi admistrasi dan juga penghapusan bea balik nama kendaraan di Provinsi Kepri, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri tinggal beberapa hari lagi.
Penghapusan sanksi admistrasi (denda) dan bea balik nama serta keringanan pokok tunggakan sebesar 30 persen, untuk periode kedua saat ini akan berakhir pada 30 November 2022 yang akan datang.
Setelah program ini selesai maka semua akan kembali normal.
Pemilik kendaraan yang akan balik nama wajib membayar biaya balik nama dan juga denda pajak terutang kendaraan.
Bagi wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya masih bisa menikmati program dari BP2RD sampai 30 November 2022 yang akan datang.
Baca juga: Prosedur Mengurus STNK Mati Lebih 1 Tahun, Ini Syarat yang Harus Dibawa ke Samsat
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini
Adapun keringanan atau pengampunan pajak yang akan didapatkan oleh pemilik kendaraan yakni:
- Penghapusan sanksi admistrasi 100 persen
- Pembebasan biaya balik nama kedua 100 persen
- Keringanan biaya pokok PKB sebesar 30 persen.
Kepala UPT Samsat Batuajj Patrick Nababan, mengatakan untuk pembayaran pajak kendaraan bisa dilaksanakan di semua UPT Samsat yang ada di Batam.
Selain UPT ada juga gerai di Mall dan juga samsat keliling.
"Jadi untuk bayar pajak tidak perlu ke samsat, Batuaji atau ke Samsat Batam Centre. Pembayaran bisa dilaksanakan dimana saja," kata Patrick.
Untuk pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak cukup melengkapi berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- STNK Asli pemilik kendaraan.
"Jadi tidak perlu ribet, cuma bawa KTP dan STNK Asli," katanya.
Baca juga: Mengenal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Kepri, Prosedur hingga Manfaatnya
Baca juga: Ini Waktu yang Tepat untuk Isi BBM Kendaraan Bemotor, Pengendara Wajib Tahu
Baca juga: Panduan Membayar Pajak Motor dan Mobil di Samsat Keliling, Pastikan Bawa Berkas Ini
Mekanisme pembayaran pajak, dimana wajib pajak datang ke Kantor Samsat, atau gerai samsat, atau Samsat keliling."Tunggu antrian, dan langsung setor uang pajak," jelas Patrick.
Dia juga menghimbau agar wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan pembayaran pajak dengan pengurangan sebesar 30 persen.
Pemilik kendaraan yang kendaraannya belum atas nama sendiri bisa melaksanakan balik nama karena saat ini hingga akhir November 2022.
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)