PUBLIC SERVICE

Panduan Membayar Pajak Motor dan Mobil di Samsat Keliling, Pastikan Bawa Berkas Ini

Cara bayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat cukup mudah, dengan beragam pilihan lokasi pembayaran, termasuk di Samsat Keliling.

TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
Foto ilustrasi. Pengendara membayar pajak kendaraannya di mobil samsat keliling di halaman parkir seberang jalan Perpustakaan Daerah Karimun, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Bayar pajak kendaraan bermotor  sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo supaya tidak terkena denda keterlambatan.

Apalagi cara bayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat cukup mudah, dengan beragam pilihan lokasi pembayaran.

Membayar pajak mobil maupun motor bisa dilakukan secara online maupun offline.

Cara bayar pajak motor online bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Polri, marketplace, gerai waralaba yang bekerjasama dengan pihak terkait.

Pilihan lainnya adalah bayar pajak kendaraan bermotor secara langsung di Samsat keliling.

Di Samsat keliling, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan bisa lebih cepat.

Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dan uang tunai untuk melunasi pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bemotor, Ini Berkas yang Harus Dilengkapi

Baca juga: Syarat dan Cara Membawa Kendaraan Keluar Batam, Simak Panduannya

Waktu yang dibutuhkan untuk bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling hanya beberapa menit saja.

Anda cukup mendatangi loket pendaftaran dan mengisi formulir, serta menyerahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor.

Setelah itu, Anda tinggal menunggu panggilan dari petugas.

Samsat keliling sendiri merupakan layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Syarat bayar pajak motor tahunan

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  • Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
  • Membawa BPKB asli beserta fotokopi
  • Membawa STNK asli beserta fotokopi
  • Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
  • Setelah semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Samsat keliling atau gerai Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Mobil Online via Aplikasi SIGNAL

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK

Untuk pelayanan pajak di Samsat keliling umumnya dilayani setiap Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB, sedangkan di gerai Samsat dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Sementara untuk mengetahui lokasi Samsat keliling, Anda dapat mengakses di media sosial resmi Samsat atau badan pendapatan daerah (Bapenda) masing-masing daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved