BERITA KRIMINAL

Sidang Dugaan Korupsi BOS SMKN 1 Batam, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

Dalam sidang dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam, Majelis Hakim PN Tanjungpinang memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan.

TribunBatam.id/Dok Kejari Batam
Potret sidang dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMKN 1 Batam di PN Tanjungpinang, Kamis (8/12/2022). Terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni mengikuti sidang secara daring dari Rutan Tanjungpinang. 

"Artinya penuntut umum sendiri tidak mengetahui dengan pasti karena tidak dapat mengingat dengan pasti," kata Bobson.

Dengan begitu, ia menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak tepat, sehingga dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Ke empat tentang kesalahan pengetikan di dalam dakwaan. Ketentuan syarat materil dari dakwaan telah diatur secara tegas dan jelas di dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Syarat materil tersebut sudah baku dan tidak mengatur adanya syarat pengecualian apapun, sehingga dakwaan harus disusun dengan cermat, jelas dan tepat telah menjadi keharusan (mutlak) dan tidak ada alasan pengecualian.

Selanjutnya tentang kepentingan pribadi, kekayaan pribadi dan diperoleh kerugian negara.

Baca juga: Kuasa Hukum Kepsek SMKN 1 Batam Ngaku Temukan Banyak Kejanggalan dalam BAP

Dalam Dakwaan tidak disebutkan secara terperinci sifat dan bentuk dari kepentingan dan kekayaan pribadi terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana yang didakwakan.

Ke enam, bahwa berkas perkara aquo diterima oleh Penuntut Umum dari penyidik yaitu pada Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Batu Ampar.

Kemudian pada Jumat tanggal 28 Oktober 2022, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni Pengadilan Negeri Tanjung Pinang kelas 1A dengan menyertakan dakwaan tertanggal 27 Oktober 2022.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa antara menerima berkas perkara dari penyidik dengan menyusun surat dakwaan, dilakukan oleh Penuntut Umum pada saat yang bersamaan yaitu pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Bobson menerangkan, dakwaan penuntut umum, tidak cermat, tidak jelas dan tidak tepat sehingga dakwaan menjadi kabur (Obscuur Libelum).

Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1303 K/Pid/1986 tanggal 30 Maret 1989.

Yang di dalam pertimbangannya, antara lain menyebutkan bahwa surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan jaksa kabur.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved