BERITA KRIMINAL
Sidang Dugaan Korupsi BOS SMKN 1 Batam, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa
Dalam sidang dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam, Majelis Hakim PN Tanjungpinang memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan.
Pada intinya, pengacara kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Baca juga: Pengacara Eks Kepala SMKN 1 Batam Kecewa, Sidang Dakwaan Dimulai Tanpa Kehadiran Tim
Dalam eksepsi itu, pengacara singgung terkait terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum (PH) dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2022.
Bobson menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 54 KUHAP, maka terdakwa berhak untuk didampingi oleh PH pada saat pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia menerangkan, tersangka dilakukan pemeriksaan pada 17 Oktober 2022, sebelum diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum.
"Dari BAP yang kita terima bahwa surat kuasa khusus sebagai bukti penunjukan Penasehat Hukum baru ditanda tangani pada 18 Okteber 2022. Artinya terdakwa lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka, barulah kemudian terdakwa menunjuk penasehat hukumnya," kata Bobson.
Penuntut umum mengakui bahwa terdakwa menunjuk penasehat hukumnya sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2022. Tetapi Penuntut Umum mengatakan bahwa terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum pada saat pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Eks Kepala SMKN 1 Batam Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana BOS Via Daring
Seharusnya menurut Bobson, sesuai dengan Pasal 54 j.o Pasal 55 KUHAP, tersangka harus didampingi kuasa hukum dalam menjalani pemeriksaan.
Bobson juga mengatakan dalam penaganan kasus tersebut, penuntut umum tidak tunduk dan tidak mematuhi ketentuan KUHAP.
Penasehat hukum juga menilai dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum muncul dari proses penyidikan yang merampas dan menghilangkan hak terdakwa yang diatur didalam Pasal 54 j.o Pasal 55 KUHAP, dan itikad buruk untuk sengaja melanggar dan tidak mematuhi Pasal 75 ayat (3) KUHAP.
Kedua, Penuntut Umum dinilai tidak cermat dalam memyusun dakwaan. Dimana pengetikan nama pejabat penandatangan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P-16A).
Bahwa dikeluarkannya Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P-16A) adalah untuk menugaskan seorang atau beberapa orang Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan yang diatur didalam Pasal 140 ayat (1) j.o Pasal 143 ayat (1) KUHAP.
Baca juga: Daftar Kebijakan SMKN 1 Batam Untuk Memajukan Sekolah
Sebagai satu dokumen atau akta yang sudah diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum, maka P-16A Nomor : PRINT-3433/L.10.11/Ft.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh HERLINA YOSEPHA, S.H, M.H, telah digunakan oleh Penuntut Umum sebagai dasar dan legalitasnya dalam melaksanakan Tahap-II berkas perkara pada tanggal 27 Oktober 2022 bertempat di kantor Kepolisian Sektor Batu Ampar.
Kemudian, masih dihari yang sama setelah selesai dilaksanakannya Tahap-II oleh Penuntut Umum, diterbitkan lagi P-16A dengan nomor dan tanggal yang sama dengan P-16A sebelumnya yaitu Nomor : PRINT-3433/L.10.11/Ft.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022, tetapi ditandatangani oleh HERLINA SETYORINI, S.H, M.H.
Dengan demikian, dakwaan yang diajukan dalam perkara aquo adalah diajukan berdasarkan 2 (dua) Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) dengan nomor, isi dan tanggal yang sama, tetapi ditandatangani oleh Pejabat yang berbeda.
Ketiga tentang tempus delictie dalam surat dakwaan. Di dalam dakwaan, Penuntut Umum menyebutkan bahwa tempus delictie tindak pidana yang didakwakan adalah pada kurun waktu yang tidak diingat lagi dengan pasti antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Baca juga: Diduga Palsukan BAP, Kuasa Hukum Kepsek SMKN 1 Batam Bakal Laporkan Penyidik Kejari