Kamis, 28 Mei 2026

Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah BPN secara Resmi

Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan syarat lengkap dan tata cara mengurus sertifikat tanah

Tayang:
Foto/IST
Ilustrasi sertifikat tanah - Sertifikat tanah yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bukti paling kuat bahwa sebidang tanah benar dimiliki 

2. Pemilik sertifikat harus membuat pengumuman kehilangan sebanyak satu kali dalam surat kabar harian setempat atas biaya pemohon. 

3. Jika dalam jangka waktu 30 hari, dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan, akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan, maka akan diterbitkan sertifikat baru.

4. Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti.

5. Pengumuman dan penerbitan serta penolakan penerbitan sertifikat baru dibuatkan berita acara oleh Kepala Kantor Pertanahan.

6. Sertifikat pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon diterbitkannya sertifikat tersebut atau orang lain yang diberi kuasa untuk menerimanya.

7. Untuk daerah-daerah tertentu menteri dapat menentukan cara dan tempat pengumuman yang lain.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. 

1. Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.

2. Lampirkan surat kuasa (bila dikuasakan).

Baca juga: Cara Mengurus Perubahan Status Perkawinan dalam KK, Simak Syaratnya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Rujukan Online untuk Pengobatan BPJS Kesehatan

3. Lampirkan fotokopi identitas (KTP,KK), pemohon dan kuasa bila dikuasakan.

4. Lampirkan kuasa akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

5. Bawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertifikat (bila ada).

6. Buat surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat.

7. Lampirkan surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat jika sertifikat hilang.

8. Sertifikat sebaiknya difotokopi dan disimpan di tempat terpisah.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved