PUBLIC SERVICE
Begini Prosedur dan Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Instansi Lain
Jika masyarakat menemukan jalan rusak di sekitar wilayahnya dan cukup menganggu kenyamanan berkendara, ada cara mudah melaporkan ke instransi terkait.
TRIBUNBATAM.id - Simak cara dan prosedurkan melaporkan jalan rusak ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jika masyarakat menemukan jalan rusak di sekitar wilayahnya dan cukup menganggu kenyamanan berkendara, ada cara mudah melaporkan ke instransi terkait agar segera diperbaiki.
Meski demikian, sebelum melaporkan jalan rusak, masyarakat perlu mengetahui status jalan agar memahami kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut.
Apakah jalan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.
Pasalnya tata cara pelaporan jalan rusak berikut ini hanya dapat dilakukan untuk jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.
Adapun jalan provinsi adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi.
Untuk mengetahui status suatu jalan cukup mudah.
Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Batam, Ini Peran Lurah
Baca juga: Masa Berlaku Lewat Sehari, Bisakah SIM Diperpanjang? Simak Cara Buat SIM Baru
Masyarakat dapat melihat marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan pada jalan nasional yang menjadi wewenang Kementerian PUPR.
Jika tidak ada marka berwarna kuning, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Berikut tata cara melaporkan jalan nasional yang mengalami kerusakan kepada Kementerian PUPR, dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PUPR :
- Unduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi.
- Sampaikan laporan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategori laporan.
- Tambahkan detail lainnya di kolom catatan apabila dibutuhkan.
- Kirim laporan.
Lapor jalan rusak ke instansi lain
Selain melalui aplikasi Jalan Kita, masyarakat juga dapat melaporkan kerusakan jalan selain jalan nasional melalui laman www.lapor.go.id.
Namun masyarakat perlu menyesuaikan instansi tujuan sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha UMKM di Kelurahan, Simak Syarat dan Tahapannya
Baca juga: Cara Lengkap Membuat SKCK sebagai Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN
Adapun lembaga pengelola web lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Jika kamu sudah tahu ke mana harus melaporkan jalan yang rusak, yuk laporkan jalan yang rusak di sekitarmu agar dapat meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Semoga bermanfaat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3010jalan-rusak-di-batam.jpg)