BERITA KRIMINAL
Bocah 7 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Oleh Ayah Tirinya, Pelaku Seorang Residivis
Seorang ayah di Bengkulu, SG (28) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya ibu korban menanyai korban, dan dari situlah korban mengakui bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh sang ayah tiri.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban akan dibunuh jika berani bercerita kepada siapapun.
Pada hari yang sama Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.
Kronologi Penangkapan
Selanjutnya mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu langsung merespon laporan tersebut.
Selanjutnya Rabu 7 Desember 2022 tim langsung mengumpulkan keterangan, dan mengetahui keberadaan pelaku ada di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Sekitar pukul 15.30 WIB polisi langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian dalam korban, satu buah hand body, dan satu lembar celana berwarna biru.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Ayah di Bengkulu yang Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara, https://bengkulu.tribunnews.com/2022/12/12/ayah-di-bengkulu-yang-tega-cabuli-anak-tiri-berusia-7-tahun-terancam-15-tahun-penjara?page=all.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman