PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus STNK yang Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli
Kejadian seperti kehilangan STNK bersamaan dengan hilangnya KTP tentu tidak dapat dihindari. Lalu bagaimana cara mengurusnya? Simak ulasannya.
Jika kendaraan masih leasing, Anda bisa menggunakan surat pengantar dan meminta fotocopy BPKB dari dari pihak leasing dan meminta legalisir di kantor polisi terdekat.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik via Online agar STNK Tidak Terblokir
Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Biosolar, Siapkan KTP dan STNK
- Surat Kuasa
Jika meminta tolong kepada orang lain untuk melakukan pengurusan STNK hilang, maka yang perlu Anda persiapkan adalah surat kuasa yang menyatakan bahwa orang tersebut berwenang dalam membantu pengurusan STNK hilang.
Tidak ada surat kuasa, maka Anda tidak bisa meminta orang lain melakukan pengurusan STNK hilang.
Surat kuasa yang sah untuk digunakan adalah surat kuasa yang ditandatangani dengan materai dan memiliki tanda tangan yang sesuai dengan nama yang tercantum pada BPKB.
Perhatikanlah setiap detailnya agar surat kuasa yang Anda buat dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya.
- Formulir Permohonan
Formulir permohonan pengurusan STNK hilang bisa Anda dapatkan di kantor samsat terdekat.
Jangan lupa menyertakan materai agar formulir tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengurusan STNK hilang.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Anda perlu menyiapkan uang cash agar tidak perlu menunggu lama saat proses pembayaran berlangsung.
Biaya untuk kendaraan roda 4 kurang lebih sebesar Rp250 ribu, yaitu meliputi biaya penerbitan STNK baru dan pengesahannya.
Namun, ini belum termasuk ke dalam biaya cek fisik kendaraan, sehingga Anda perlu menyiapkan uang cash lebih karena pembayaran pengurusan STNK hilang tidak dapat dilakukan dengan transfer atau digital.
Baca juga: Begini Prosedur dan Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Instansi Lain
Baca juga: Jangan Panik KTP dan ATM Hilang, Ini Cara dan Tahapan Mengurus SKTLK di Polisi
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli
Sudah paham dengan syarat umum mengurus STNK hilang seperti disebut di atas, berikut ini Tribun Batam rangkum informasi penting untuk Anda yang ingin mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli.
Pengurusan STNK hilang tanpa KTP pemilik asli akan membutuhkan proses yang cukup sulit dan panjang.
Anda harus mengisi 2 jenis formulir pengajuan yang dilengkapi dengan materai.